Tindak Pidana Teror: Aspek Hukum, Tantangan, dan Upaya Penanggulangan

February 14, 2025

Pengertian Umum

Teror dalam konteks hukum merujuk pada tindakan yang bertujuan menimbulkan ketakutan, kekerasan, atau ancaman terhadap masyarakat, pemerintah, atau individu demi mencapai tujuan politik, ideologi, atau kepentingan tertentu. Dalam hukum pidana, tindak pidana terorisme termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.

Di Indonesia, tindak pidana terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Contoh Kasus dan Penerapan Hukum terhadap Terorisme

Beberapa contoh kasus terorisme yang pernah terjadi dan penanganannya berdasarkan hukum, antara lain:

  • Bom Bali (2002) – Pelaku serangan bom yang menewaskan ratusan orang dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup berdasarkan UU Terorisme.
  • Serangan Thamrin Jakarta (2016) – Pelaku yang terlibat dalam aksi pengeboman dan penembakan dijatuhi hukuman penjara puluhan tahun hingga seumur hidup.
  • Terorisme Berbasis Digital – Penyebaran propaganda radikalisme melalui internet dan media sosial juga termasuk tindak pidana terorisme, yang dapat dijerat dengan UU Terorisme dan UU ITE.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme

Beberapa tantangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, antara lain:

  • Sulitnya Deteksi Dini – Terorisme sering kali dilakukan oleh jaringan rahasia, sehingga sulit untuk dideteksi sebelum terjadi aksi kekerasan.
  • Radikalisasi melalui Internet – Banyak pelaku terorisme terpapar ideologi ekstrem melalui media sosial dan situs propaganda, yang sulit untuk dikendalikan sepenuhnya.
  • Pembiayaan Terorisme – Pendanaan aksi teror sering kali berasal dari jaringan global, perdagangan ilegal, atau donasi terselubung, yang sulit ditelusuri.
  • Perlindungan HAM vs Keamanan Nasional – Upaya pemberantasan terorisme harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, sehingga aparat tidak bisa sembarangan melakukan penindakan tanpa bukti kuat.
  • Deradikalisasi yang Kurang Efektif – Program rehabilitasi bagi mantan pelaku terorisme masih menghadapi kendala, sehingga ada risiko residivisme (pengulangan tindak pidana terorisme).

Kesimpulan

Tindak pidana terorisme merupakan ancaman serius bagi keamanan negara dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, sekaligus mengedepankan pencegahan melalui pendidikan, pengawasan digital, dan deradikalisasi. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan ancaman terorisme dapat diminimalkan dan masyarakat dapat hidup dengan rasa aman.

Leave a Comment