Pengertian Umum
Dalam sistem hukum pidana, tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (14) KUHAP. Status tersangka diberikan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka.
Sebagai bagian dari proses hukum, seorang tersangka belum tentu bersalah, karena masih ada tahapan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi.
Contoh Kasus dan Penerapan Hukum terhadap Tersangka
Beberapa contoh kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Kasus Korupsi – Seorang pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kasus Narkotika – Seseorang yang tertangkap tangan memiliki atau mengedarkan narkotika dapat dijadikan tersangka sesuai Undang-Undang Narkotika.
- Kasus Pencemaran Nama Baik – Dengan adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE.
- Kasus Pembunuhan – Jika penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada seseorang sebagai pelaku pembunuhan, maka ia dapat dijadikan tersangka.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Penetapan Tersangka
Dalam praktiknya, ada beberapa permasalahan yang sering muncul dalam proses penetapan tersangka, di antaranya:
- Kriminalisasi dan Salah Sasaran – Ada kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat, yang berujung pada kriminalisasi.
- Penyiksaan dalam Proses Penyidikan – Beberapa tersangka mengalami intimidasi atau kekerasan agar mengakui perbuatan yang sebenarnya belum terbukti.
- Pelanggaran Hak Tersangka – Tersangka memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum, namun dalam banyak kasus, hak ini diabaikan oleh penyidik.
- Rekayasa Kasus – Ada kasus di mana seseorang dijadikan tersangka untuk kepentingan politik atau ekonomi, tanpa adanya bukti yang sah.
- Penyalahgunaan Status Tersangka – Beberapa pihak menggunakan status tersangka sebagai alat untuk mencoreng nama baik seseorang, meskipun belum terbukti bersalah di pengadilan.
Kesimpulan
Seorang tersangka belum tentu bersalah, sehingga proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum agar penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak melanggar prinsip keadilan.