Pengertian Umum
Dalam hukum pidana, terhukum adalah seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Status terhukum diperoleh setelah melalui proses persidangan yang membuktikan kesalahannya secara sah dan meyakinkan.
Seorang terhukum dapat dijatuhi berbagai jenis hukuman, tergantung pada tingkat kesalahannya, seperti hukuman penjara, denda, hukuman mati, kerja sosial, atau rehabilitasi. Meskipun telah divonis bersalah, seorang terhukum tetap memiliki hak-hak tertentu yang harus dijamin oleh negara.
Contoh Penerapan Hukuman terhadap Terhukum
Berbagai kasus pidana yang melibatkan terhukum, antara lain:
- Kasus Korupsi – Seorang pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.
- Kasus Pembunuhan – Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman berat seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung tingkat kejahatannya.
- Kasus Narkotika – Terhukum dalam perkara narkotika bisa dikenai rehabilitasi, pidana penjara, atau hukuman mati, tergantung pada perannya dalam kejahatan tersebut.
- Kasus Tindak Pidana ITE – Dalam perkara seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, seorang terhukum bisa dikenai hukuman kurungan dan denda sesuai dengan UU ITE.
- Kasus Kekerasan Domestik – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terbukti bersalah bisa dikenai hukuman penjara dan wajib membayar restitusi kepada korban.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Pelaksanaan Hukuman
Meskipun putusan pengadilan sudah dijatuhkan, ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan hukuman bagi terhukum, di antaranya:
- Overcrowding di Lapas – Banyak lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas, yang menyebabkan kondisi tidak layak bagi terhukum.
- Diskriminasi dalam Pelaksanaan Hukuman – Ada kasus di mana terhukum dengan kekuatan ekonomi atau politik mendapat perlakuan lebih ringan, sementara rakyat kecil mendapatkan hukuman lebih berat.
- Korupsi dalam Sistem Pemasyarakatan – Banyak laporan mengenai suap untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara atau bahkan pengurangan masa tahanan secara tidak sah.
- Kesalahan Putusan Pengadilan – Dalam beberapa kasus, orang yang tidak bersalah bisa menjadi terhukum akibat kesalahan dalam sistem peradilan, rekayasa kasus, atau tekanan politik.
- Kurangnya Program Rehabilitasi – Banyak sistem hukum lebih fokus pada hukuman daripada rehabilitasi, sehingga terhukum sulit untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Kesimpulan
Terhukum adalah individu yang telah menerima hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang sah. Meskipun telah divonis bersalah, mereka tetap memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi, seperti hak atas perlakuan manusiawi, hak untuk mendapatkan grasi, dan hak atas reintegrasi sosial setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, sistem hukum harus memastikan bahwa pelaksanaan hukuman dilakukan secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan memperhatikan prinsip keadilan serta pemasyarakatan.