Perkawinan dalam Hukum Perkawinan, dalam konteks hukum, adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, yang bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan asas kesetaraan. Di Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Unsur-Unsur dalam Perkawinan
1. Tujuan Perkawinan Perkawinan tidak hanya bertujuan untuk membentuk rumah tangga, tetapi juga untuk mewujudkan ketentraman dan kebahagiaan bagi pasangan yang menikah.
2. Asas Kesetaraan Hukum perkawinan menekankan pentingnya kesetaraan antara suami dan istri dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga.
3. Syarat Sah Perkawinan
- Berdasarkan Pasal 6 UU Perkawinan, calon mempelai harus memenuhi batas usia minimal: 19 tahun untuk pria dan wanita.
- Harus ada persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan.
- Perkawinan harus dicatat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Perkawinan Menurut Hukum Indonesia
1. Perkawinan Sah Menurut Agama dan Negara Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing pasangan dan dicatatkan oleh negara.
2. Perkawinan Campuran Perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan atau agama memerlukan persyaratan tambahan, seperti izin dari pejabat berwenang.
3. Perkawinan Siri Perkawinan yang dilakukan sesuai agama tetapi tidak dicatatkan oleh negara. Perkawinan ini menimbulkan permasalahan hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum formal.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Perkawinan
1. Perselisihan dan Perceraian Perselisihan yang berkepanjangan sering kali berujung pada perceraian. Penyebab utamanya adalah ketidakseimbangan dalam tanggung jawab, ketidakcocokan, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
2. Perkawinan di Bawah Umur Perkawinan anak masih sering terjadi meskipun dilarang oleh undang-undang. Hal ini dapat merugikan hak-hak anak, baik secara psikologis maupun sosial.
3. Perkawinan Tidak Tercatat Perkawinan siri menjadi masalah karena tidak memberikan perlindungan hukum kepada istri atau anak, terutama terkait hak waris dan nafkah.
4. Hak dan Kewajiban yang Tidak Seimbang Ketidakseimbangan dalam pembagian peran antara suami dan istri dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam rumah tangga.
Kesimpulan Perkawinan adalah institusi yang memiliki kedudukan penting dalam hukum dan masyarakat. Pengaturan yang jelas dan pencatatan yang sah diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Masalah-masalah seperti perceraian, perkawinan di bawah umur, dan perkawinan tidak tercatat harus menjadi perhatian serius untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal.