Perjanjian rieel adalah jenis perjanjian yang keberlakuannya tidak hanya bergantung pada kesepakatan antara para pihak, tetapi juga pada penyerahan objek tertentu. Dengan kata lain, perjanjian ini baru dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setelah objek yang menjadi dasar perjanjian tersebut benar-benar diserahkan kepada pihak yang berhak.
Contoh nyata dari perjanjian rieel adalah perjanjian pinjam-meminjam uang. Dalam kasus ini, perjanjian baru dianggap sempurna setelah uang yang dipinjamkan diserahkan kepada pihak peminjam. Hal ini membedakannya dari perjanjian konsensual, yang hanya memerlukan kesepakatan antara para pihak untuk menjadi sah.
Karakteristik Perjanjian Rieel
1. Penyerahan Sebagai Syarat Utama Perjanjian rieel menekankan pada penyerahan fisik atau simbolis objek yang diperjanjikan sebagai syarat utama keabsahannya.
2. Berlaku untuk Objek Tertentu Jenis perjanjian ini umumnya berlaku untuk objek yang memiliki wujud nyata, seperti barang atau uang.
3. Memerlukan Pelaksanaan Fisik Proses pelaksanaan perjanjian rieel melibatkan tindakan nyata, seperti penyerahan barang atau pengalihan hak.
Contoh Perjanjian Rieel dalam Praktik Hukum
1. Perjanjian Pinjam-Meminjam Dalam perjanjian pinjam-meminjam, perjanjian tidak sah sebelum barang atau uang yang dipinjamkan diserahkan kepada pihak peminjam.
2. Perjanjian Gadai Perjanjian gadai melibatkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan utang. Barang tersebut harus diserahkan kepada penerima gadai untuk menjadikan perjanjian ini sah.
3. Perjanjian Penyimpanan Perjanjian ini melibatkan penyerahan barang kepada pihak yang menyimpan, yang bertanggung jawab untuk menjaga dan mengembalikan barang tersebut sesuai perjanjian.
Masalah yang Sering Terjadi Berkaitan dengan Perjanjian Rieel
1. Keterlambatan Penyerahan Objek Keterlambatan dalam penyerahan objek yang menjadi dasar perjanjian rieel dapat menyebabkan sengketa antara para pihak, terutama jika penundaan tersebut menimbulkan kerugian.
2. Objek Tidak Sesuai dengan Kesepakatan Perselisihan sering muncul jika objek yang diserahkan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian.
3. Pengingkaran Penyerahan Salah satu pihak mungkin mengingkari kewajiban untuk menyerahkan objek, sehingga perjanjian tidak dapat dianggap sah.
4. Kerusakan atau Kehilangan Objek Sebelum Penyerahan Jika objek yang menjadi dasar perjanjian rusak atau hilang sebelum diserahkan, hal ini dapat membatalkan perjanjian atau menimbulkan klaim ganti rugi.
Perjanjian rieel memainkan peran penting dalam berbagai transaksi hukum, terutama yang melibatkan barang atau uang. Namun, keberhasilannya memerlukan pemenuhan semua unsur, termasuk penyerahan objek. Pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip perjanjian rieel akan membantu mengurangi risiko konflik hukum yang mungkin muncul.