Stichting: Pengertian, Fungsi, dan Implikasi Hukum

January 23, 2025

 

Pengertian Stichting

Stichting adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti “yayasan.” Dalam konteks hukum, stichting merujuk pada badan hukum yang dibentuk untuk tujuan tertentu, biasanya tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, kemanusiaan, atau amal. Stichting tidak memiliki anggota atau pemegang saham seperti perseroan, melainkan dikelola oleh dewan pengurus yang bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan.

Dalam hukum Indonesia, pengaturan mengenai yayasan (stichting) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ciri-Ciri Stichting (Yayasan)

1. Badan Hukum
Stichting merupakan badan hukum yang diakui secara resmi setelah didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tidak Bertujuan Laba
Yayasan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Namun, yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha selama keuntungan tersebut digunakan untuk tujuan yayasan.

3. Tidak Memiliki Anggota
Berbeda dengan perkumpulan atau perseroan, yayasan tidak memiliki anggota. Keputusan penting diambil oleh dewan pengurus atau pembina.

4. Aset Terpisah
Aset yayasan terpisah dari aset pribadi para pendiri atau pengurusnya.

5. Tujuan Sosial
Stichting biasanya didirikan untuk tujuan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.

Struktur Organisasi Stichting

Stichting biasanya terdiri dari:

1. Pendiri
Pihak yang mendirikan yayasan dengan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

2. Dewan Pembina
Bertanggung jawab atas pengawasan terhadap yayasan.

3. Dewan Pengurus
Berwenang untuk menjalankan operasional yayasan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

4. Dewan Pengawas
Dalam beberapa kasus, yayasan juga memiliki dewan pengawas untuk memastikan yayasan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dasar Hukum Stichting di Indonesia

1. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran yayasan.

2. UU Nomor 28 Tahun 2004
Mengatur perubahan terhadap undang-undang yayasan, termasuk aspek transparansi dan akuntabilitas yayasan.

Fungsi Stichting

1. Sosial
Yayasan sering didirikan untuk membantu masyarakat, seperti memberikan bantuan kepada kelompok rentan atau mendirikan panti asuhan.

2. Pendidikan
Stichting dapat mendirikan sekolah, universitas, atau pusat pelatihan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat.

3. Keagamaan
Banyak yayasan yang bergerak di bidang keagamaan, seperti mendirikan tempat ibadah atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

4. Kemanusiaan
Stichting dapat berperan dalam penanggulangan bencana, memberikan bantuan kesehatan, atau mendukung hak asasi manusia.

5. Kebudayaan
Yayasan juga dapat mendukung pelestarian budaya, seni, dan tradisi lokal.

Proses Pendirian Stichting di Indonesia

1. Membuat Akta Pendirian
Yayasan harus didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

2. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
Setelah akta pendirian dibuat, yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Pendaftaran ke Instansi Terkait
Yayasan harus didaftarkan ke instansi terkait untuk memastikan legalitas operasionalnya.

Kelebihan Stichting

1. Badan Hukum yang Diakui
Yayasan memiliki status badan hukum sehingga dapat melakukan perjanjian atau kegiatan hukum lainnya.

2. Aset Terpisah
Aset yayasan dilindungi hukum dan terpisah dari aset pribadi para pengurusnya.

3. Fokus pada Tujuan Sosial
Stichting biasanya memiliki tujuan yang mulia, seperti membantu masyarakat atau mempromosikan pendidikan.

Masalah yang Sering Terjadi pada Stichting

1. Penyalahgunaan Dana
Yayasan dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti mengambil keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya digunakan untuk tujuan sosial.

2. Kurangnya Transparansi
Beberapa yayasan tidak transparan dalam pengelolaan dana, sehingga menimbulkan kecurigaan atau konflik.

3. Dualisme Kepemimpinan
Kadang-kadang terjadi konflik antara dewan pembina dan dewan pengurus mengenai arah dan kebijakan yayasan.

4. Pendirian untuk Menghindari Pajak
Beberapa pihak mendirikan yayasan untuk tujuan menghindari pajak atau mengelola aset secara tidak sah.

Solusi untuk Masalah pada Stichting

1. Transparansi dan Akuntabilitas
Yayasan harus memiliki laporan keuangan yang transparan dan diaudit secara berkala.

2. Pengawasan oleh Pemerintah
Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap yayasan, terutama yang menerima dana publik.

3. Pengelolaan yang Profesional
Yayasan harus dikelola oleh individu yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.

Kesimpulan

Stichting atau yayasan adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan. Sebagai entitas yang diakui oleh hukum, stichting memiliki peran penting dalam mendukung masyarakat. Namun, pengelolaan yang tidak transparan atau penyalahgunaan aset dapat menimbulkan masalah hukum dan kepercayaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam stichting untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan yayasan beroperasi sesuai dengan tujuan mulianya.

Leave a Comment