Ordinair dalam Perspektif Hukum Pengertian dan Penerapannya dalam Sistem Hukum Indonesia

March 5, 2025

Pengertian Ordinair dalam Perspektif Hukum

Dalam ilmu hukum, istilah ordinair berasal dari bahasa Belanda yang berarti biasa atau umum. Dalam konteks hukum, ordinair merujuk pada segala sesuatu yang bersifat lazim atau standar menurut hukum yang berlaku. Istilah ini biasanya digunakan untuk membedakan antara prosedur atau ketentuan yang bersifat ordinair (normal/umum) dengan yang bersifat luar biasa (buitengewoon). Dengan kata lain, ordinair adalah prosedur atau aturan yang berlaku dalam kondisi normal, tanpa adanya keadaan khusus atau pengecualian tertentu.

Fungsi dan Peranan Konsep Ordinair dalam Sistem Hukum

Konsep ordinair dalam hukum berfungsi untuk membentuk ketertiban hukum dalam kondisi yang normal dan stabil. Dalam hukum acara, misalnya, proses penyelesaian perkara pidana atau perdata akan mengikuti prosedur ordinair apabila tidak ada situasi luar biasa yang mengharuskan penerapan prosedur khusus. Dengan adanya ketentuan ordinair, sistem hukum memiliki standar operasional yang tetap, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, dan menciptakan keteraturan dalam penerapan hukum.

Contoh Penerapan Ordinair dalam Hukum Indonesia

Dalam praktik hukum di Indonesia, istilah ordinair sering dijumpai dalam hukum acara dan administrasi pemerintahan. Misalnya, dalam penyelesaian sengketa perdata, jalur ordinair berarti perkara diselesaikan melalui pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg). Berbeda halnya jika ada keadaan khusus seperti perkara yang menyangkut kepentingan nasional mendesak atau kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi, yang penyelesaiannya tidak lagi menggunakan mekanisme ordinair, melainkan memakai prosedur khusus yang diatur secara terpisah.

Perbedaan Ordinair dan Buitengewoon dalam Sistem Hukum

Salah satu cara memahami makna ordinair adalah dengan membandingkannya dengan konsep buitengewoon, yang berarti luar biasa. Jika ordinair berlaku dalam kondisi normal tanpa situasi khusus, maka buitengewoon diterapkan dalam kondisi tidak biasa, seperti dalam keadaan darurat, konflik bersenjata, atau dalam kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan hukum yang berbeda. Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme buitengewoon misalnya tampak dalam penerapan hukum pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, yang memiliki mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga peradilan yang berbeda dari perkara pidana biasa.

Relevansi Konsep Ordinair dalam Negara Hukum

Dalam negara hukum yang baik, penerapan prosedur ordinair menjadi tolok ukur apakah hukum berjalan secara normal dan konsisten. Prosedur ordinair mencerminkan prinsip kepastian hukum yang penting bagi masyarakat. Apabila negara terlalu sering melompati prosedur ordinair dan menggunakan mekanisme buitengewoon, maka itu bisa menjadi indikasi adanya ketidakseimbangan dalam sistem hukum, misalnya lemahnya kontrol hukum, intervensi politik, atau situasi darurat berkepanjangan.

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum, ordinair merupakan konsep penting yang mencerminkan penerapan hukum dalam kondisi normal dan standar. Prosedur ordinair menjamin bahwa hukum berjalan secara teratur, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kesetaraan semua orang di depan hukum. Dalam konteks Indonesia, penguatan sistem hukum yang berlandaskan pada prosedur ordinair yang transparan dan konsisten menjadi salah satu kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum, sekaligus memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis.

Leave a Comment