Pengertian Order dalam Perspektif Hukum
Dalam ranah hukum, istilah order merujuk pada kondisi keteraturan yang diciptakan melalui penerapan norma-norma hukum yang berlaku di suatu wilayah hukum. Order tidak hanya bermakna sebagai ketertiban semata, tetapi mencakup sistem pengaturan yang memungkinkan masyarakat menjalani kehidupan dengan terstruktur, teratur, dan terkontrol berdasarkan hukum. Dalam sistem hukum modern, order dipandang sebagai manifestasi dari adanya rule of law, di mana seluruh tindakan baik oleh individu maupun lembaga negara tunduk pada hukum yang berlaku.
Fungsi Order dalam Sistem Hukum
Secara fundamental, order berfungsi sebagai fondasi utama dalam membentuk law and order, yaitu situasi di mana hukum efektif menciptakan keamanan dan ketertiban sosial. Dalam konsep negara hukum (rechtstaat), order menjadi tujuan sekaligus indikator bahwa hukum berjalan secara efektif. Order mencegah kekacauan sosial (social disorder) serta menjamin bahwa hak dan kewajiban warga negara dapat ditegakkan secara adil. Dengan adanya order yang baik, masyarakat memiliki rasa kepastian hukum dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.
Peran Order dalam Proses Penegakan Hukum
Dalam konteks penegakan hukum, order tidak sekadar bersifat pasif sebagai hasil dari penerapan hukum, tetapi juga bersifat aktif melalui proses-proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga pengawas independen. Order akan terbentuk kuat ketika norma hukum diterapkan secara konsisten, tidak tebang pilih, serta mencerminkan keadilan substantif. Sebaliknya, ketika hukum digunakan secara sewenang-wenang atau justru melanggar hak asasi manusia, order yang dihasilkan cenderung semu dan berpotensi menciptakan ketidakpuasan sosial yang berujung pada konflik.
Order dalam Sejarah Hukum Indonesia
Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, konsep order telah mengalami berbagai dinamika. Pada masa Orde Lama, order lebih banyak ditekankan melalui pendekatan ideologis dan politis yang menempatkan hukum sebagai alat revolusi. Sementara pada era Orde Baru, order lebih bersifat represif di mana hukum dijadikan alat kontrol yang ketat untuk mendukung stabilitas pembangunan ekonomi. Memasuki era reformasi, konsep order bertransformasi menuju keteraturan yang berbasis pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta keterbukaan.
Tantangan Mewujudkan Order yang Berkeadilan
Meski secara konsep order terlihat ideal, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Lemahnya integritas aparat penegak hukum, budaya hukum yang permisif terhadap pelanggaran, serta tumpang tindih regulasi membuat order yang terbangun kerap tidak mencerminkan keadilan substantif. Akibatnya, hukum terkesan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu, bukan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan bersama. Untuk itu, penguatan order yang berkeadilan harus didukung oleh reformasi hukum yang menyeluruh, mulai dari legislasi, penegakan hukum, hingga pendidikan kesadaran hukum masyarakat.
Kesimpulan
Dalam perspektif hukum, order adalah elemen vital yang menentukan kualitas sistem hukum suatu negara. Order yang baik hanya bisa terwujud melalui penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Dalam konteks Indonesia, memperkuat order yang berlandaskan supremasi hukum dan kedaulatan rakyat menjadi kunci dalam membentuk negara hukum yang demokratis, kuat, dan terpercaya.