Ordonnantie dalam Perspektif Hukum Pengertian, Fungsi, dan Relevansinya di Indonesia

March 5, 2025

Pengertian Ordonnantie dalam Perspektif Hukum

Dalam terminologi hukum, ordonnantie adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh penguasa kolonial. Di era kolonial Belanda, ordonnantie merujuk pada produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda, yang berlaku mengikat di wilayah jajahan, termasuk Indonesia. Berbeda dengan undang-undang (wet) yang dibentuk oleh Volksraad (dewan perwakilan), ordonnantie merupakan peraturan yang lebih bersifat administratif, meski tetap memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Fungsi Ordonnantie dalam Sistem Hukum Kolonial

Pada masa kolonial, ordonnantie digunakan sebagai alat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di Hindia Belanda. Peraturan-peraturan ini mengatur mulai dari ketertiban umum, pajak, perdagangan, pertanahan, hingga hukum pidana. Karena sifatnya yang lebih bersifat teknis-administratif, ordonnantie sering kali diterbitkan langsung oleh Gubernur Jenderal atau pemerintah kolonial tanpa melibatkan badan legislatif. Dengan demikian, ordonnantie menjadi perangkat hukum yang efektif bagi pemerintah kolonial untuk mengontrol dan mengatur penduduk jajahan secara langsung.

Contoh Ordonnantie dalam Sejarah Hukum Indonesia

Salah satu ordonnantie yang terkenal dan masih memiliki pengaruh hingga saat ini adalah Agrarische Ordonnantie (Peraturan Agraria Kolonial) yang menjadi cikal bakal pengaturan pertanahan di Indonesia. Selain itu, terdapat Indische Comptabiliteits Ordonnantie yang mengatur tata kelola keuangan negara pada masa kolonial. Beberapa ordonnantie bahkan terus diberlakukan setelah Indonesia merdeka, sebelum akhirnya digantikan oleh peraturan perundang-undangan nasional yang baru.

Kedudukan Ordonnantie Pasca Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum warisan kolonial tetap meninggalkan jejak, termasuk konsep ordonnantie. Meskipun secara formal istilah ordonnantie tidak lagi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia modern, banyak prinsip dan substansi dalam ordonnantie yang diadopsi ke dalam produk hukum nasional. Dalam proses pembentukan hukum Indonesia, beberapa ordonnantie dijadikan referensi dalam menyusun regulasi-regulasi baru, khususnya di bidang administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan.

Perbedaan Ordonnantie dan Wet dalam Sistem Hukum Belanda

Untuk memahami makna ordonnantie secara utuh, perlu dibedakan dengan wet. Jika wet adalah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislatif yang memiliki proses politik yang panjang, maka ordonnantie lebih bersifat teknokratis, diterbitkan oleh penguasa eksekutif untuk kebutuhan administratif yang bersifat segera. Dalam konteks hukum Indonesia modern, konsep yang mendekati ordonnantie bisa ditemukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), yang memiliki fungsi teknis-administratif di bawah undang-undang.

Kesimpulan

Ordonnantie adalah produk hukum kolonial Belanda yang berfungsi sebagai perangkat administratif untuk mengatur kehidupan masyarakat jajahan secara langsung. Meski sudah tidak digunakan lagi di era modern, warisan konsep ordonnantie masih terasa dalam sistem hukum Indonesia. Pemahaman terhadap istilah ini penting dalam kajian sejarah hukum Indonesia, karena membantu memahami bagaimana hukum di Indonesia terbentuk secara historis, serta bagaimana sistem hukum kita bertransformasi dari masa kolonial hingga saat ini.

Leave a Comment