Jus constitutum adalah istilah dalam ilmu hukum yang merujuk pada hukum yang sedang berlaku saat ini dalam suatu negara atau wilayah. Hukum ini sudah disahkan dan diterapkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, baik dalam ranah pidana, perdata, administrasi, maupun bidang hukum lainnya.
Berbeda dengan jus constituendum, yang mengacu pada hukum yang masih dalam proses perumusan dan akan berlaku di masa depan, jus constitutum adalah hukum positif yang saat ini mengikat dan memiliki kekuatan hukum dalam penyelesaian berbagai kasus. Semua peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan diberlakukan termasuk dalam kategori jus constitutum.
Masalah yang Sering Terjadi
Meskipun jus constitutum merupakan hukum yang berlaku saat ini, ada beberapa kendala dan permasalahan yang sering muncul dalam penerapannya, antara lain:
- Ketidaksesuaian dengan Perkembangan Zaman – Banyak hukum yang masih mengacu pada kondisi lama dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
- Tumpang Tindih Peraturan – Dalam beberapa kasus, peraturan yang berlaku sering kali bertentangan atau saling tumpang tindih, menyebabkan kebingungan dalam implementasi hukum.
- Kurangnya Penegakan Hukum – Meskipun hukum telah disahkan, lemahnya penegakan oleh aparat dapat menyebabkan ketidakadilan dan pelanggaran hukum yang terus terjadi.
- Interpretasi yang Berbeda-beda – Beberapa aturan hukum bisa memiliki tafsiran yang beragam, sehingga memicu perbedaan dalam penerapan di pengadilan.
- Resistensi terhadap Perubahan – Beberapa pihak yang diuntungkan oleh aturan lama mungkin menolak perubahan hukum, meskipun hukum yang ada sudah tidak efektif lagi.
Contoh
Beberapa contoh penerapan jus constitutum dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia adalah contoh nyata dari jus constitutum, meskipun ada rencana untuk merevisinya agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
- Undang-Undang Lalu Lintas – Aturan tentang ketertiban di jalan raya yang sudah berlaku dan dijadikan acuan dalam menindak pelanggar lalu lintas.
- Peraturan Pajak – Segala ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak merupakan hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh masyarakat.
- Undang-Undang Perkawinan – Hukum yang mengatur tentang pernikahan, perceraian, dan hak serta kewajiban suami istri adalah bagian dari jus constitutum.
- Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD 1945) – UUD yang berlaku saat ini adalah bentuk utama dari jus constitutum, yang menjadi dasar hukum tertinggi dalam suatu negara.
Kesimpulan
Jus constitutum adalah hukum yang sudah berlaku dan mengikat dalam kehidupan masyarakat saat ini. Meskipun memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan, penerapannya sering menghadapi berbagai kendala, seperti tumpang tindih aturan, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya relevansi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, meskipun jus constitutum harus ditaati, hukum juga perlu diperbarui secara berkala agar tetap efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.