Jus constituendum adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada hukum yang masih dalam proses pembentukan dan akan berlaku di masa depan. Berbeda dengan jus constitutum, yang merupakan hukum yang sudah berlaku saat ini, jus constituendum mencerminkan aspirasi atau cita-cita hukum yang diharapkan dapat diterapkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik.
Konsep ini sering digunakan dalam pembahasan reformasi hukum, perubahan undang-undang, dan pengembangan kebijakan hukum yang lebih progresif. Jus constituendum menjadi acuan bagi para pembuat kebijakan, akademisi hukum, dan legislator dalam merancang regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Masalah yang Sering Terjadi
Meskipun jus constituendum bertujuan untuk menciptakan hukum yang lebih baik, terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, antara lain:
- Proses Legislasi yang Panjang – Pembentukan hukum baru sering kali memerlukan waktu yang lama karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk pembahasan dan persetujuan dari berbagai pihak.
- Tantangan Politik dan Kepentingan – Banyak rancangan hukum yang gagal diterapkan karena adanya tarik-menarik kepentingan politik atau ekonomi yang menghambat perubahan.
- Kurangnya Pemahaman Masyarakat – Beberapa perubahan hukum mungkin sulit diterima oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi atau adanya ketidaksepahaman terhadap konsep baru yang diperkenalkan.
- Ketidaksesuaian dengan Realitas Sosial – Tidak semua hukum yang dirancang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, sehingga implementasinya bisa menghadapi berbagai tantangan.
- Perubahan Cepat dalam Masyarakat – Dalam era digital dan globalisasi, perkembangan teknologi dan sosial terjadi sangat cepat, sehingga hukum yang dirancang bisa menjadi usang sebelum sempat diterapkan.
Contoh
Beberapa contoh penerapan jus constituendum dalam sistem hukum antara lain:
- Rancangan Undang-Undang (RUU) – Berbagai RUU yang masih dalam pembahasan merupakan bentuk jus constituendum, seperti RUU Perlindungan Data Pribadi sebelum disahkan menjadi undang-undang.
- Perubahan Hukum Terkait Teknologi – Regulasi mengenai kecerdasan buatan (AI) dan transaksi digital yang masih dalam tahap perumusan merupakan bagian dari jus constituendum.
- Reformasi Sistem Peradilan – Gagasan untuk memperbaiki sistem peradilan yang lebih transparan dan efisien termasuk dalam hukum yang sedang dikembangkan untuk diterapkan di masa depan.
- Hukum Internasional – Perjanjian internasional yang belum diratifikasi oleh suatu negara merupakan contoh jus constituendum, karena masih dalam tahap perencanaan sebelum benar-benar berlaku.
- Penghapusan atau Perubahan Aturan Lama – Misalnya, wacana penghapusan hukuman mati di beberapa negara yang masih dalam tahap kajian dan diskusi.
Kesimpulan
Jus constituendum adalah konsep hukum yang merujuk pada peraturan yang masih dalam proses perancangan dan diharapkan berlaku di masa depan. Konsep ini penting dalam reformasi hukum dan penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, proses legislasi yang panjang, pengaruh politik, serta tantangan sosial menjadi hambatan dalam implementasinya. Oleh karena itu, agar jus constituendum dapat menjadi hukum yang efektif, diperlukan perencanaan yang matang, partisipasi publik, dan dukungan dari berbagai pihak.