Jus non scriptum adalah istilah dalam ilmu hukum yang merujuk pada hukum tidak tertulis, yaitu aturan atau norma hukum yang berkembang dalam masyarakat berdasarkan kebiasaan (customary law), tradisi, atau praktik yang diterima secara umum. Hukum ini tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk undang-undang tertulis.
Dalam banyak sistem hukum, jus non scriptum berperan penting dalam melengkapi atau bahkan menggantikan hukum tertulis (jus scriptum). Misalnya, dalam hukum adat di berbagai negara, aturan yang berlaku tidak selalu tercantum dalam dokumen resmi, tetapi tetap ditaati oleh masyarakat setempat. Selain itu, prinsip-prinsip hukum yang berasal dari yurisprudensi atau preseden juga bisa dikategorikan sebagai bagian dari jus non scriptum.
Masalah yang Sering Terjadi
Meskipun hukum tidak tertulis memiliki peran penting dalam sistem hukum, ada beberapa tantangan yang sering muncul dalam penerapannya, antara lain:
- Kurangnya Kepastian Hukum – Karena tidak terdokumentasi secara resmi, hukum tidak tertulis dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh berbagai pihak.
- Sulit Dibuktikan di Pengadilan – Dalam proses hukum, sulit bagi pihak yang bersengketa untuk menunjukkan keberadaan atau validitas suatu aturan tidak tertulis.
- Berbeda di Setiap Wilayah – Hukum kebiasaan sering kali bersifat lokal dan bervariasi antar daerah, sehingga menimbulkan perbedaan dalam penerapannya.
- Rentan Terhadap Perubahan Sosial – Perubahan zaman dan perkembangan masyarakat dapat menyebabkan hukum tidak tertulis kehilangan relevansinya atau bahkan dilupakan.
- Kurangnya Pengakuan dalam Sistem Hukum Modern – Banyak negara lebih mengandalkan hukum tertulis dalam sistem peradilannya, sehingga jus non scriptum cenderung kurang diakui dalam hukum formal.
Contoh
Berikut adalah beberapa contoh dari penerapan jus non scriptum dalam berbagai sistem hukum:
- Hukum Adat – Di Indonesia, banyak daerah masih menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan perselisihan, seperti hukum adat dalam masyarakat Dayak atau hukum adat Minangkabau.
- Common Law di Negara Anglo-Saxon – Di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, sistem common law berasal dari preseden atau keputusan hakim sebelumnya, yang merupakan bentuk jus non scriptum.
- Norma Sosial yang Ditaati Secara Luas – Misalnya, aturan tidak tertulis dalam antrean atau etika dalam kehidupan sosial yang dihormati tanpa adanya hukum tertulis.
- Kesepakatan Tradisional dalam Komunitas – Dalam beberapa komunitas adat, aturan mengenai pembagian tanah, hak waris, atau penyelesaian sengketa sering kali berdasarkan tradisi yang telah berlangsung lama.
- Prinsip-Prinsip Hukum Umum – Doktrin hukum seperti stare decisis (mengikuti keputusan sebelumnya) dalam sistem common law adalah contoh hukum tidak tertulis yang tetap memiliki kekuatan mengikat.
Kesimpulan
Jus non scriptum adalah hukum tidak tertulis yang terbentuk dari kebiasaan, tradisi, dan preseden hukum. Meskipun tidak dikodifikasikan dalam undang-undang, hukum ini tetap diakui dan ditaati dalam berbagai sistem hukum di dunia. Namun, tantangan seperti kurangnya kepastian hukum dan perbedaan interpretasi dapat menjadi kendala dalam penerapannya. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis sering kali perlu dilengkapi dengan hukum tertulis agar dapat berfungsi lebih efektif dalam sistem peradilan modern.