In Ipso Termino: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum

March 6, 2025

in ipso termino berasal dari bahasa Latin yang berarti “pada saat yang ditentukan” atau “pada batas waktu yang telah ditetapkan”. Dalam konteks hukum, istilah ini digunakan untuk merujuk pada suatu peristiwa hukum yang terjadi atau berlaku secara otomatis ketika batas waktu tertentu tercapai, tanpa perlu tindakan tambahan dari pihak yang terlibat.

Konsep in ipso termino sering digunakan dalam hukum kontrak, hukum administrasi, serta dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tenggat waktu atau jangka waktu tertentu.

Penerapan In Ipso Termino dalam Hukum

  1. Dalam Hukum Kontrak

    • Dalam perjanjian atau kontrak, ada beberapa klausul yang menyatakan bahwa hak atau kewajiban tertentu akan berakhir atau berlaku secara otomatis in ipso termino saat mencapai tenggat waktu yang disepakati.
    • Contoh: Sebuah kontrak sewa menyatakan bahwa hak penyewa atas properti akan berakhir in ipso termino pada tanggal 31 Desember tanpa perlu pemberitahuan lebih lanjut dari pemilik.
  2. Dalam Hukum Administrasi dan Regulasi Pemerintah

    • Beberapa aturan hukum menetapkan bahwa suatu izin, lisensi, atau hak akan habis masa berlakunya in ipso termino, tanpa memerlukan keputusan tambahan dari otoritas terkait.
    • Contoh: Sebuah izin usaha yang berlaku selama lima tahun akan berakhir in ipso termino setelah lima tahun berlalu, kecuali diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
  3. Dalam Hukum Perburuhan dan Kepegawaian

    • Kontrak kerja sementara atau masa percobaan pegawai dapat diatur agar berakhir in ipso termino, artinya secara otomatis selesai tanpa perlu pemutusan kerja secara eksplisit.
    • Contoh: Seorang karyawan kontrak dengan masa kerja enam bulan akan otomatis berhenti bekerja in ipso termino setelah periode tersebut berakhir, kecuali ada perpanjangan kontrak.
  4. Dalam Putusan Pengadilan dan Hukum Perdata

    • Dalam beberapa kasus, hak atau kewajiban tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum berlaku atau berakhir in ipso termino ketika batas waktu yang ditentukan telah tercapai.
    • Contoh: Jika pengadilan memberikan batas waktu 30 hari untuk pembayaran ganti rugi, kewajiban pembayaran jatuh tempo in ipso termino pada hari ke-30 tanpa perlu pemberitahuan tambahan.

Leave a Comment