in grosso berasal dari bahasa Latin yang berarti“secara keseluruhan” atau “dalam jumlah besar”. Dalam konteks hukum dan ekonomi, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada transaksi atau keputusan hukum yang mencakup jumlah besar atau secara umum, bukan dalam bagian kecil atau secara terperinci.
Dalam sistem hukum, in grosso sering dikaitkan dengan perjanjian dagang, pembelian dalam jumlah besar, serta penghitungan denda atau ganti rugi secara keseluruhan tanpa perincian yang lebih kecil.
Penerapan In Grosso dalam Hukum
-
Dalam Hukum Dagang dan Bisnis
- Istilah in grosso sering digunakan dalam perdagangan, terutama dalam jual beli dalam skala besar atau grosir.
- Contoh: Seorang pedagang besar membeli bahan baku in grosso, yang berarti ia membeli dalam jumlah besar tanpa perhitungan per satuan kecil.
-
Dalam Kontrak dan Perjanjian Hukum
- Dalam pembuatan kontrak, ada ketentuan yang mengatur transaksi in grosso, di mana perhitungan atau pembayaran dilakukan dalam skala besar tanpa memecahnya ke dalam bagian yang lebih kecil.
- Contoh: Dalam sebuah kontrak kerja sama antara dua perusahaan, pembayaran bisa disepakati in grosso, yaitu satu kali pembayaran besar daripada pembayaran bertahap.
-
Dalam Hukum Perdata dan Penghitungan Denda
- Dalam kasus perdata, pihak yang kalah dalam gugatan bisa dikenakan denda atau ganti rugi yang dihitung in grosso, yaitu secara keseluruhan tanpa perincian spesifik untuk setiap kerugian kecil yang terjadi.
- Contoh: Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan harus membayar denda in grosso sebesar 1 miliar rupiah sebagai ganti rugi kepada konsumen atas produk cacat yang telah beredar di pasaran.
-
Dalam Pajak dan Administrasi Negara
- Dalam sistem perpajakan, pembayaran pajak atau denda administratif kadang dilakukan in grosso, yaitu dalam satu jumlah besar tanpa perhitungan kecil untuk setiap transaksi yang terjadi.
- Contoh: Pemerintah dapat menagih pajak perusahaan in grosso, berdasarkan total penghasilan tahunan tanpa menghitung setiap transaksi kecil secara terpisah.