in extenso berasal dari bahasa Latin yang berarti “secara lengkap” atau “seluruhnya tanpa perubahan”. Dalam konteks hukum, in extenso digunakan untuk merujuk pada penyajian suatu teks, putusan, atau dokumen hukum secara penuh dan tidak disingkat.
Dalam praktik hukum, istilah ini sering digunakan dalam publikasi keputusan pengadilan, undang-undang, kontrak, serta dokumen hukum lainnya yang harus disajikan secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru.
Penerapan In Extenso dalam Hukum
-
Dalam Putusan Pengadilan
- Hakim atau pengadilan sering kali mengutip suatu putusan atau pertimbangan hukum in extenso, yang berarti putusan tersebut dikutip secara lengkap tanpa penyederhanaan.
- Contoh: Dalam sebuah sidang, pengacara dapat meminta agar putusan Mahkamah Agung yang relevan dibacakan in extenso, bukan hanya bagian tertentu.
-
Dalam Undang-Undang dan Peraturan
- Beberapa peraturan hukum atau undang-undang disajikan in extenso agar isi dan maksudnya dapat dipahami sepenuhnya oleh masyarakat atau pihak terkait.
- Contoh: Dalam publikasi resmi oleh pemerintah, teks undang-undang baru biasanya diterbitkan in extenso, bukan dalam bentuk ringkasan.
-
Dalam Kontrak dan Perjanjian Hukum
- Dalam penyusunan kontrak bisnis atau perjanjian hukum, sering kali suatu klausul harus dimuat in extenso agar tidak menimbulkan multiinterpretasi atau perselisihan di kemudian hari.
- Contoh: Dalam kontrak kerja sama antara dua perusahaan, ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan in extenso, bukan hanya dalam bentuk catatan kaki atau ringkasan.
-
Dalam Literatur dan Penelitian Hukum
- Dalam kajian akademik atau penelitian hukum, peneliti sering mengutip bagian dari dokumen hukum atau yurisprudensi in extenso untuk mendukung analisis mereka.
- Contoh: Seorang mahasiswa hukum yang menyusun tesis dapat mencantumkan kutipan pasal dalam KUHP in extenso untuk memperjelas argumentasinya.