Hukum yang memaksa (ius cogens) adalah ketentuan hukum yang harus ditaati oleh semua pihak tanpa pengecualian dan tidak dapat diabaikan atau disepakati lain. Hukum ini bersifat absolut dan berlaku dalam segala situasi, baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dalam konteks hukum nasional, aturan yang bersifat memaksa bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Sedangkan dalam hukum internasional, hukum yang memaksa mengatur norma-norma dasar yang harus dihormati oleh semua negara.
Ciri-Ciri Hukum yang Memaksa
Hukum yang memaksa memiliki karakteristik utama yang membedakannya dari hukum yang bersifat mengatur (ius dispositivum), yaitu:
-
Tidak Dapat Dikesampingkan
- Semua pihak wajib mematuhi hukum ini tanpa pengecualian, meskipun ada kesepakatan yang bertentangan.
-
Bersifat Absolut
- Berlaku untuk semua orang atau negara dalam semua keadaan.
-
Menjaga Ketertiban dan Kepentingan Umum
- Diterapkan untuk melindungi hak-hak fundamental dan mencegah pelanggaran serius.
-
Memiliki Sanksi Tegas
- Pelanggaran terhadap hukum yang memaksa dapat dikenakan sanksi berat, seperti hukuman pidana atau sanksi internasional.
Contoh Hukum yang Memaksa dalam Hukum Nasional
Dalam sistem hukum nasional, beberapa aturan bersifat memaksa untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, antara lain:
-
Larangan Pembunuhan
- Tidak ada seseorang pun yang dapat membuat perjanjian untuk melegalkan tindakan pembunuhan.
-
Larangan Penyiksaan dan Perbudakan
- Tidak dapat dinegosiasikan atau diabaikan dalam perjanjian kerja.
-
Hukum Pidana
- Aturan mengenai tindak pidana, seperti pencurian, korupsi, atau narkotika, harus ditaati oleh semua warga negara.
-
Hukum Keluarga Tertentu
- Misalnya, dalam beberapa negara, pernikahan hanya sah jika memenuhi persyaratan hukum tertentu yang tidak dapat diabaikan.
Contoh Hukum yang Memaksa dalam Hukum Internasional
Beberapa norma dalam hukum internasional termasuk dalam kategori ius cogens, yaitu:
-
Larangan Genosida
- Pembantaian massal terhadap kelompok tertentu dilarang dalam segala situasi.
-
Larangan Perbudakan dan Perdagangan Manusia
- Perbudakan dan perdagangan manusia tidak dapat dibenarkan dalam hukum internasional.
-
Larangan Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
- Negara-negara tidak dapat mengabaikan aturan mengenai pelanggaran HAM berat.
-
Hak atas Perlindungan Diplomatik
- Setiap negara wajib menghormati hak perlindungan terhadap warganya di luar negeri.
Kesimpulan
Hukum yang memaksa adalah peraturan yang bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan dalam kondisi apa pun. Dalam hukum nasional, hukum pidana dan norma ketertiban umum bersifat memaksa untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Sementara dalam hukum internasional, norma-norma fundamental seperti larangan genosida, perbudakan, dan penyiksaan merupakan contoh hukum yang wajib dipatuhi oleh semua negara.