Hukum Undang-Undang: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Sistem Hukum

March 5, 2025

Hukum undang-undang adalah hukum yang bersumber dari peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif atau pemerintah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Undang-undang merupakan bagian dari hukum positif yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat, menciptakan ketertiban, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, hukum undang-undang memiliki kedudukan yang kuat karena dibuat melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, parlemen, dan masyarakat.

Ciri-Ciri Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari sumber hukum lainnya, yaitu:

  1. Tertulis dan Resmi

    • Hukum undang-undang dituangkan dalam dokumen resmi yang disusun secara sistematis dan dapat diakses oleh masyarakat.
  2. Bersifat Mengikat

    • Undang-undang berlaku untuk semua warga negara dan harus ditaati oleh individu, kelompok, serta institusi pemerintah.
  3. Dibuat oleh Lembaga Berwenang

    • Hanya lembaga legislatif atau pemerintah yang memiliki kewenangan untuk membuat, mengesahkan, dan mengubah undang-undang.
  4. Memiliki Sanksi

    • Pelanggaran terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa denda, hukuman pidana, atau sanksi administratif.
  5. Dapat Diubah atau Dicabut

    • Hukum undang-undang dapat direvisi atau dicabut jika dianggap tidak lagi relevan atau bertentangan dengan perkembangan zaman.

Jenis-Jenis Hukum Undang-Undang

Dalam sistem hukum, terdapat beberapa jenis hukum undang-undang yang berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD)

    • Merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara yang menjadi dasar bagi semua peraturan perundang-undangan lainnya.
    • Contoh: Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di Indonesia.
  2. Undang-Undang (UU)

    • Peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dengan persetujuan pemerintah dan mengatur hal-hal yang penting dalam kehidupan bernegara.
    • Contoh: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

    • Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan darurat dan memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang.
    • Contoh: Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi COVID-19.
  4. Peraturan Pemerintah (PP)

    • Peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjelaskan atau melaksanakan ketentuan dalam undang-undang.
    • Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP pada Polri.
  5. Peraturan Daerah (Perda)

    • Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk mengatur kebijakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
    • Contoh: Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
  6. Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres)

    • Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengatur kebijakan dalam lingkup pemerintahan.
    • Contoh: Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peran Hukum Undang-Undang dalam Masyarakat

Hukum undang-undang memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat dan negara, di antaranya:

  1. Menciptakan Kepastian Hukum

    • Dengan adanya peraturan tertulis, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka.
  2. Menjaga Ketertiban dan Keadilan

    • Undang-undang mengatur perilaku individu dan kelompok agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
  3. Memberikan Perlindungan Hukum

    • Masyarakat dapat menuntut haknya berdasarkan peraturan yang berlaku jika mengalami ketidakadilan atau pelanggaran hukum.
  4. Menjadi Dasar dalam Pengambilan Keputusan

    • Lembaga pemerintah, hakim, dan aparat penegak hukum menggunakan undang-undang sebagai dasar dalam menyelesaikan perkara hukum.
  5. Mewujudkan Tujuan Negara

    • Undang-undang mengatur berbagai kebijakan dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan keamanan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Permasalahan dalam Penerapan Hukum Undang-Undang

Meskipun hukum undang-undang memiliki peran penting, masih terdapat beberapa permasalahan dalam penerapannya, seperti:

  1. Kurangnya Penegakan Hukum

    • Banyak kasus di mana undang-undang tidak diterapkan secara tegas, terutama dalam penanganan kasus korupsi dan kejahatan besar lainnya.
  2. Ketidaksesuaian dengan Perkembangan Zaman

    • Beberapa undang-undang masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
  3. Ketidakharmonisan Antara Peraturan

    • Terkadang terdapat tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kebingungan dalam penerapannya.
  4. Kurangnya Sosialisasi kepada Masyarakat

    • Banyak masyarakat yang tidak memahami isi dan konsekuensi dari suatu undang-undang karena minimnya edukasi hukum.
  5. Penyalahgunaan Kewenangan

    • Dalam beberapa kasus, hukum undang-undang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kesimpulan

Hukum undang-undang merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan berbagai jenisnya, seperti UUD, UU, Perpu, PP, Perda, dan Perpres, hukum ini berfungsi untuk menciptakan ketertiban, memberikan perlindungan hukum, dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Namun, tantangan dalam implementasi hukum undang-undang masih ada, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum serta peningkatan kesadaran hukum agar undang-undang dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Leave a Comment