Yayasan dalam Hukum Indonesia Pengertian, Tujuan, dan Aspek Hukum

January 14, 2025

Di Indonesia, yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum yang sering digunakan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, keagamaan, pendidikan, atau tujuan lainnya yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Pengertian Yayasan

Menurut pasal 1 Undang-Undang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan tertentu yang sah dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Yayasan dibentuk dengan cara memberikan kekayaan tertentu yang terpisah dan digunakan untuk mencapai tujuan sosial atau kemanusiaan.

Tujuan Yayasan

Yayasan didirikan dengan tujuan mulia, seperti:

  • Pendidikan: Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan bertujuan menyediakan fasilitas dan sumber daya untuk pendidikan yang lebih baik, seperti sekolah atau universitas.
  • Kesehatan: Yayasan di bidang kesehatan dapat mendirikan rumah sakit atau klinik yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa tujuan mencari keuntungan.
  • Keagamaan: Yayasan keagamaan sering berfokus pada pendirian tempat ibadah dan kegiatan sosial terkait dengan keagamaan.
  • Sosial: Beberapa yayasan didirikan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti penyandang disabilitas, anak-anak terlantar, atau korban bencana.

Aspek Hukum Yayasan

1. Pendiri Yayasan
Yayasan dapat didirikan oleh satu atau lebih orang sebagai pendiri. Pendiri harus menyumbangkan kekayaan yang dimiliki untuk tujuan yayasan, dan kekayaan tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Akta Pendirian
Yayasan didirikan dengan akta notaris yang memuat pernyataan pendirian yayasan, termasuk tujuan, struktur pengurus, serta sumber kekayaan yayasan. Akta pendirian ini kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status badan hukum.

3. Pengurus Yayasan
Yayasan dikelola oleh pengurus yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengurus yayasan tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari yayasan, dan pengelolaan yayasan harus transparan dan akuntabel.

4. Perpajakan dan Keuangan
Meskipun yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, yayasan tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendanaan yayasan biasanya berasal dari donasi, sumbangan, hibah, atau hasil kegiatan yang mendukung tujuan yayasan.

Tanggung Jawab Hukum Yayasan

Yayasan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam akta pendirian. Pengurus yayasan harus memastikan bahwa pengelolaan yayasan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta mengelola kekayaan yayasan dengan bijak. Selain itu, yayasan dapat dikenakan sanksi hukum apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan dana.

Kesimpulan

Yayasan merupakan lembaga yang berperan penting dalam memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat. Dalam konteks hukum, yayasan diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa dana dan sumber daya yang dimilikinya digunakan untuk tujuan yang sah dan tidak mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pengurus yayasan harus selalu mengelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi untuk menjaga keberlanjutan dan tujuan mulia yayasan tersebut.

Leave a Comment