Dalam sistem hukum Indonesia, istilah yasan sering kali digunakan sebagai sinonim dari “peraturan” atau “ketetapan hukum” yang memiliki dasar kuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Yasan berperan penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan di tengah masyarakat.
Makna Yasan dalam Perspektif Hukum
Yasan, dalam konteks hukum, merujuk pada dasar hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau antara individu dengan negara. Sebuah yasan harus memiliki legitimasi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebagai contoh, yasan berupa undang-undang (UU) disusun berdasarkan ketentuan dalam konstitusi (UUD 1945), sehingga kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan konstitusi itu sendiri.
Proses Pembentukan Yasan
Pembentukan sebuah yasan melibatkan beberapa tahap:
1. Perencanaan: Pemerintah bersama DPR menyusun rancangan awal yasan.
2. Pembahasan: Rancangan tersebut didiskusikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan konstitusi.
3. Pengesahan: Yasan menjadi sah setelah mendapat persetujuan legislatif dan eksekutif.
Sebagai contoh, dalam pembentukan UU, presiden dan DPR memegang peran utama. Setelah disetujui, undang-undang tersebut harus diumumkan dalam Lembaran Negara agar memiliki kekuatan mengikat.
Jenis-Jenis Yasan dalam Hukum Indonesia
Yasan dalam sistem hukum Indonesia memiliki berbagai bentuk, seperti:
1. Peraturan Perundang-Undangan: Meliputi UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan daerah.
2. Putusan Pengadilan: Yasan yang lahir dari lembaga peradilan, seperti yurisprudensi.
3. Adat dan Kebiasaan: Dalam konteks hukum adat, yasan juga mencakup norma-norma tradisional yang diakui masyarakat.
Yasan sebagai Landasan Keadilan
Sebagai pilar utama, yasan bertujuan menciptakan keteraturan sosial. Tanpa yasan yang jelas dan tegas, keadilan sulit ditegakkan. Oleh karena itu, setiap yasan harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.