Premie Risque adalah Istilah Penting dalam Hukum Asuransi

December 23, 2024

 

Premie risque adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum asuransi untuk merujuk pada hubungan antara premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Istilah ini mencerminkan dasar perhitungan premi asuransi, yaitu jumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung berdasarkan tingkat risiko yang diasuransikan.

Pengertian Premie Risque

Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Belanda:

  • Premie: Merujuk pada pembayaran yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
  • Risque: Berarti risiko atau kemungkinan terjadinya kerugian.

Dalam konteks hukum, premie risque adalah penetapan premi berdasarkan evaluasi risiko, yang melibatkan analisis kemungkinan terjadinya kerugian atau klaim yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Penerapan Premie Risque dalam Hukum Asuransi

1. Perhitungan Premi Asuransi Jiwa:
Besarnya premi pada asuransi jiwa ditentukan berdasarkan faktor risiko seperti usia, kondisi kesehatan, dan gaya hidup tertanggung.

2. Asuransi Kendaraan:
Faktor risiko seperti usia kendaraan, wilayah operasi, dan riwayat klaim memengaruhi besarnya premi.

3. Asuransi Properti:
Risiko seperti lokasi properti, nilai aset, dan potensi bencana alam menjadi dasar perhitungan premie risque.

4. Asuransi Kesehatan:
Tingkat risiko kesehatan tertanggung, seperti riwayat medis dan pekerjaan, menjadi penentu utama premi yang harus dibayar.

Dasar Hukum Premie Risque di Indonesia

Konsep premie risque diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Mengatur prinsip dasar asuransi, termasuk kewajiban pembayaran premi dan penilaian risiko.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Mengatur operasional perusahaan asuransi, termasuk penentuan premi berdasarkan risiko.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Memberikan pedoman teknis dalam perhitungan premi dan pengelolaan risiko oleh perusahaan asuransi.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Premie Risque

1. Kurangnya Transparansi dalam Penentuan Premi:
Pemegang polis sering kali tidak mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai bagaimana premi mereka dihitung berdasarkan risiko.

2. Disparitas Risiko dan Premi:
Beberapa kasus menunjukkan ketidaksesuaian antara premi yang dibayarkan dengan risiko sebenarnya, yang dapat merugikan salah satu pihak.

3. Pengungkapan Risiko yang Tidak Lengkap:
Tertanggung sering kali tidak mengungkapkan informasi risiko secara lengkap, sehingga menyebabkan perselisihan saat klaim diajukan.

4. Keterbatasan Pemahaman Masyarakat:
Banyak masyarakat yang tidak memahami konsep premie risque, sehingga kesulitan menilai apakah premi yang mereka bayar sesuai dengan risiko yang diasuransikan.

Kesimpulan

Premie risque merupakan konsep dasar dalam hukum asuransi yang memastikan premi ditetapkan berdasarkan tingkat risiko. Meskipun penting untuk menjaga keadilan dalam hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, masalah seperti kurangnya transparansi, ketidaksesuaian risiko dan premi, serta keterbatasan pemahaman sering muncul. Untuk mengatasinya, diperlukan edukasi, regulasi yang jelas, dan pengawasan yang ketat agar premie risque dapat diterapkan secara adil dan transparan.

Leave a Comment