Pengertian Perstek
Perstek adalah singkatan dari persetujuan teknis, sebuah istilah hukum yang memiliki makna penting dalam prosedur administratif, khususnya dalam lingkup hukum administrasi negara. Perstek merujuk pada persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat teknis atau instansi teknis yang berwenang sebelum suatu keputusan atau tindakan administrasi diambil oleh pejabat utama yang bertanggung jawab. Dalam sistem birokrasi di Indonesia, perstek berfungsi sebagai bentuk kontrol teknis, memastikan bahwa rencana kebijakan atau keputusan administratif telah memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan teknis atau perstek umumnya berkaitan dengan proses perizinan, pengelolaan sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, hingga pengangkatan pejabat tertentu yang memerlukan penilaian teknis dari instansi yang memiliki keahlian khusus. Dalam konteks ketenagakerjaan misalnya, untuk pengangkatan jabatan struktural tertentu di lingkungan pemerintahan, sering kali memerlukan perstek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait yang berwenang. Demikian pula dalam urusan lingkungan hidup, penerbitan izin usaha pertambangan atau izin usaha industri kerap mensyaratkan adanya perstek dari instansi teknis lingkungan hidup yang mengevaluasi aspek teknisnya.
Peran dan Kekuatan Hukum Perstek
Dari perspektif hukum administrasi, perstek bukanlah keputusan final, melainkan bagian dari proses administratif yang mengarah pada penerbitan keputusan akhir oleh pejabat berwenang. Namun demikian, keberadaan perstek sangat krusial karena menjadi syarat sah bagi penerbitan keputusan yang bersifat final tersebut. Tanpa adanya perstek yang sah, keputusan akhir yang diterbitkan berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Perstek mencerminkan asas kehati-hatian (prudence principle) dalam administrasi pemerintahan, di mana keputusan administratif tidak boleh diambil secara serampangan atau hanya didasarkan pada kewenangan formil semata, melainkan harus mempertimbangkan aspek teknis yang mendalam. Inilah yang menjadikan **perstek sebagai instrumen penting dalam memastikan bahwa keputusan administratif tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga layak secara teknis.
Perstek dan Pengawasan Internal
Di samping menjadi syarat formil penerbitan keputusan, perstek juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal di dalam birokrasi. Dengan mewajibkan adanya perstek dari instansi teknis yang berwenang, setiap keputusan yang diambil akan melalui proses pengecekan berlapis, sehingga potensi kesalahan teknis dapat ditekan sejak awal. Hal ini penting terutama dalam kebijakan-kebijakan yang memiliki dampak teknis signifikan, seperti kebijakan terkait pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan hidup, serta pengelolaan anggaran negara.
Kesimpulan
Perstek adalah persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh instansi teknis berwenang sebagai prasyarat administratif sebelum keputusan final diterbitkan oleh pejabat berwenang. Dalam konteks hukum administrasi negara, perstek berperan penting sebagai bentuk kontrol teknis, pengawasan internal, sekaligus jaminan kualitas teknis dari kebijakan atau keputusan administratif yang diambil. Tanpa perstek yang sah, keputusan administratif berpotensi cacat hukum dan rawan dibatalkan melalui mekanisme hukum Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, perstek bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.