Pengertian Persona
Persona adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti pribadi, individu, atau orang. Dalam konteks hukum, persona merujuk pada subjek hukum, yaitu pihak yang memiliki hak dan kewajiban di hadapan hukum. Persona tidak selalu berarti individu manusia saja, tetapi juga bisa mencakup badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, atau organisasi yang diakui sebagai entitas hukum. Dengan kata lain, persona merupakan subjek yang dapat melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas akibat hukum dari perbuatan tersebut.
Konsep persona sangat penting dalam sistem hukum, karena seluruh mekanisme hukum berputar di sekitar hubungan hukum antar-persona. Setiap perjanjian, sengketa, kewajiban, maupun hak yang diakui oleh hukum, selalu melibatkan persona sebagai pelaku utama yang memiliki kapasitas hukum. Dalam hukum perdata misalnya, persona meliputi subjek hukum perseorangan maupun subjek hukum berbentuk badan hukum. Dalam hukum pidana, persona merujuk pada individu atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Persona sebagai Subjek Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan tentang persona dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa setiap manusia adalah subjek hukum yang sejak lahir sudah memiliki hak-hak keperdataan. Sementara itu, dalam hukum korporasi, badan hukum seperti perseroan terbatas diakui sebagai persona dengan hak dan kewajibannya sendiri yang terpisah dari pendiri maupun pengurusnya. Pengakuan badan hukum sebagai persona juga memperluas cakupan tanggung jawab hukum, sehingga badan hukum bisa digugat, dituntut, maupun melakukan perbuatan hukum lainnya layaknya individu.
Konsep persona tidak sekadar menyangkut keberadaan hukum seseorang atau badan hukum, tetapi juga mencakup kelayakan hukum atau legal standing dari persona tersebut. Dalam perkara perdata, penggugat dan tergugat harus membuktikan bahwa mereka adalah persona yang sah dan memiliki kepentingan hukum langsung atas sengketa yang diajukan. Dalam hukum pidana, persona juga berarti subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yang menegaskan bahwa hanya persona yang memiliki kesadaran hukum yang dapat dijadikan pelaku tindak pidana.
Persona dan Kapasitas Bertindak dalam Hukum
Salah satu aspek penting dari persona adalah kemampuan bertindak secara hukum. Tidak semua persona memiliki kecakapan penuh untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam hukum perdata, dikenal istilah persona yang cakap hukum dan persona yang tidak cakap hukum, seperti anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan. Meskipun secara prinsip mereka adalah persona atau subjek hukum, tetapi kapasitas bertindaknya dapat dibatasi demi perlindungan hukum.
Khusus dalam hukum internasional, persona juga mencakup negara dan organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional. Ini menunjukkan bahwa makna persona dalam hukum bisa sangat luas, tergantung pada ruang lingkup hukum yang diterapkan, apakah hukum perdata, pidana, administrasi, atau internasional.
Kesimpulan
Persona adalah konsep mendasar dalam hukum yang merujuk pada subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, baik sebagai individu maupun badan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, persona menjadi pusat dari seluruh aktivitas hukum, karena hanya persona yang dapat terlibat dalam hubungan hukum, membuat perjanjian, melakukan gugatan, atau diproses pidana. Pemahaman tentang persona penting untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai dengan asas legalitas dan keadilan, di mana setiap persona diperlakukan secara adil berdasarkan kapasitas hukumnya masing-masing.