Pengertian Persdelict
Persdelict adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti tindak pidana pers. Persdelict mengacu pada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan melalui media pers, baik berupa tulisan, gambar, maupun bentuk ekspresi lainnya yang disebarluaskan kepada publik. Dalam konteks ini, persdelict tidak semata-mata merujuk pada kesalahan administratif atau pelanggaran etika jurnalistik, melainkan perbuatan yang mengandung unsur pidana dan dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, konsep persdelict mulai dikenal sejak zaman kolonial Belanda, yang saat itu menerapkan aturan hukum pers yang sangat ketat. Pers yang menyebarkan berita, opini, atau kritik yang dianggap meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, dianggap telah melakukan persdelict dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasca kemerdekaan, konsep persdelict tetap diadopsi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hingga kini masih mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa.
Persdelict dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dalam praktiknya, persdelict di Indonesia banyak dikaitkan dengan pemberitaan yang dianggap melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan terhadap pejabat negara, penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat, atau penyiaran informasi yang mengandung unsur SARA. Meskipun kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi jaminan tersebut bukan berarti pers kebal hukum. Jika pers terbukti melanggar ketentuan pidana, maka mekanisme hukum tetap berlaku. Namun, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan pendekatan yang lebih mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam penerapan persdelict di Indonesia adalah kriminalisasi pers, yaitu upaya menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik pers yang sah. Praktik ini sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, meskipun persdelict diakui sebagai salah satu bentuk tindak pidana, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati dan mengacu pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan kebebasan pers yang telah dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Persdelict dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam perspektif hak asasi manusia, pengaturan tentang persdelict harus mempertimbangkan hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Hak tersebut juga dijamin dalam berbagai instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Penggunaan instrumen pidana terhadap pers semestinya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah upaya lain seperti hak jawab, klarifikasi, dan mediasi telah ditempuh.
Persdelict tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk membatasi kebebasan pers secara sewenang-wenang, karena pers yang bebas dan independen adalah pilar penting bagi demokrasi yang sehat. Dengan demikian, pendekatan yang lebih bijak adalah memastikan bahwa pengaturan dan penerapan persdelict harus selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers, dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jujur, kritis, dan berkualitas.
Kesimpulan
Persdelict adalah konsep hukum yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan melalui media pers, yang hingga kini masih menjadi isu penting dalam perkembangan hukum pers di Indonesia. Meskipun persdelict secara normatif tetap diakui dalam sistem hukum Indonesia, penerapannya tidak boleh mengancam kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Dalam konteks negara demokrasi, kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian dari hak fundamental warga negara, sementara persdelict harus diterapkan secara hati-hati, proporsional, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.