Pengertian Permanent dalam Hukum
Permanent adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti tetap, permanen, atau berlangsung untuk selamanya. Dalam konteks hukum perdata, istilah permanent memiliki makna penting ketika dihubungkan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap. Suatu keputusan atau keadaan hukum yang telah mencapai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) bisa dikatakan sebagai keputusan yang memiliki status permanent, karena tidak lagi terbuka kemungkinan untuk diajukan banding atau kasasi. Dalam arti ini, permanent berhubungan erat dengan prinsip kepastian hukum, di mana setelah melalui proses hukum yang lengkap, sengketa dianggap selesai dan keputusan tersebut menjadi permanen.
Permanent juga digunakan untuk menggambarkan kondisi hukum yang tidak berubah-ubah dalam jangka panjang. Misalnya, dalam kasus perjanjian hak pakai atas tanah, jika hak tersebut diberikan secara permanent, maka penerima hak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah tersebut secara terus-menerus tanpa batas waktu yang jelas, kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya. Dalam konteks hubungan kerja, istilah permanent employee merujuk pada pekerja yang diangkat sebagai karyawan tetap, yang berarti hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja tidak terikat oleh batas waktu tertentu, kecuali diakhiri oleh alasan hukum yang sah.
Permanent dalam Perjanjian dan Kontrak
Dalam kontrak perdata, sering kali disepakati suatu kondisi yang bersifat sementara (temporary) atau bersifat tetap (permanent). Misalnya, dalam kontrak sewa menyewa, penyewa hanya memiliki hak sementara sesuai masa berlaku kontrak. Sebaliknya, dalam kontrak hibah, pemberian hak atas suatu barang kepada penerima hibah bersifat permanent, artinya hak tersebut melekat selamanya kecuali ada alasan hukum khusus yang membatalkannya. Konsep permanent ini juga sering muncul dalam perjanjian perdamaian yang mengakhiri suatu sengketa secara permanen, sehingga kedua belah pihak terikat untuk tidak mengajukan tuntutan hukum yang sama di kemudian hari.
Dalam hukum waris, pengalihan hak waris kepada ahli waris juga bersifat permanent setelah segala prosedur hukum dijalankan. Artinya, ahli waris mendapatkan hak atas harta warisan yang tidak bisa lagi ditarik kembali kecuali ditemukan cacat hukum yang mendasarinya, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi wasiat.
Permanent dalam Putusan Pengadilan
Salah satu makna penting dari permanent dalam hukum perdata adalah berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang bersifat permanent ini tidak lagi bisa diganggu gugat atau diajukan upaya hukum biasa, kecuali melalui peninjauan kembali (PK) yang merupakan upaya hukum luar biasa. Kekuatan permanent putusan pengadilan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara, serta mencegah sengketa yang sama diulang-ulang tanpa ujung.
Permanent juga menjadi asas penting dalam hukum acara perdata karena berfungsi sebagai jaminan bahwa suatu perkara yang telah diputus secara sah tidak akan diutak-atik kembali tanpa dasar hukum yang kuat. Ini berhubungan langsung dengan asas ne bis in idem, yang melarang adanya pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tantangan dalam Menjaga Permanensi Kekuatan Hukum
Meskipun konsep permanent memberikan kepastian hukum, dalam praktiknya tidak semua keputusan atau keadaan hukum yang dianggap permanent benar-benar bersifat abadi. Dalam beberapa kasus, perubahan kebijakan, perubahan keadaan yang luar biasa, atau ditemukannya bukti baru dapat menjadi alasan untuk mengubah kondisi yang sudah dianggap permanent. Misalnya, peraturan tata ruang yang awalnya memberikan izin penggunaan lahan secara permanent untuk kegiatan tertentu, bisa saja dicabut atau diubah apabila kebijakan tata ruang nasional atau daerah mengalami revisi. Dalam konteks perjanjian kerja permanent, pekerja tetap juga bisa mengalami pemutusan hubungan kerja apabila terdapat alasan-alasan yang sah sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Permanent dalam konteks hukum perdata mengacu pada kondisi hukum yang bersifat tetap dan tidak mudah diubah kecuali ada alasan hukum yang kuat. Istilah ini memiliki relevansi dalam berbagai aspek hukum, mulai dari perjanjian, hak milik, hubungan kerja, hingga putusan pengadilan. Konsep permanent menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, namun tetap diimbangi dengan prinsip keadilan yang memungkinkan perubahan ketika kondisi hukum yang mendasari mengalami perkembangan atau ditemukan kekeliruan mendasar. Oleh karena itu, walaupun hukum menghormati permanensi, hukum juga harus adaptif terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat.