buruh adalah individu yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji. Buruh memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pengusaha.
Beberapa kategori buruh berdasarkan jenis pekerjaannya meliputi:
1. Buruh Harian Lepas – Bekerja berdasarkan upah harian tanpa perjanjian kerja jangka panjang.
2. Buruh Kontrak – Terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
3. Buruh Tetap – Memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mendapatkan hak lebih stabil.
4. Buruh Migran – Bekerja di luar negeri dengan perlindungan hukum khusus.
Hak dan Kewajiban Buruh dalam Hukum Ketenagakerjaan
Hak dan kewajiban buruh diatur dalam beberapa regulasi utama di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengatur hak-hak buruh, seperti upah layak, cuti, jam kerja, dan keselamatan kerja.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Mengubah beberapa ketentuan ketenagakerjaan, termasuk sistem kerja kontrak dan pesangon.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Menetapkan kebijakan upah minimum bagi buruh sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Memberikan perlindungan hukum bagi buruh migran yang bekerja di luar negeri.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Ketenagakerjaan
1. Upah Rendah dan Tidak Sesuai Standar
- Banyak buruh yang menerima upah di bawah upah minimum regional (UMR) tanpa perlindungan yang memadai.
2. PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar
- Beberapa perusahaan memberhentikan buruh tanpa kompensasi yang sesuai dengan undang-undang.
3. Eksploitasi dan Jam Kerja Berlebihan
- Buruh sering dipaksa bekerja di luar batas jam kerja normal tanpa upah lembur yang layak.
4. Kurangnya Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Banyak perusahaan tidak memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan keselamatan bagi buruh.
5. Pelanggaran Hak Buruh Migran
- Banyak buruh migran mengalami eksploitasi, kekerasan, atau penipuan dalam proses perekrutan kerja di luar negeri.
Kesimpulan
Buruh memiliki peran penting dalam perekonomian dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan layak. Namun, berbagai permasalahan seperti upah rendah, PHK sepihak, eksploitasi, serta kurangnya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja masih menjadi tantangan dalam dunia ketenagakerjaan.
Diperlukan pengawasan lebih ketat dari pemerintah, kesadaran hukum bagi buruh, serta kerja sama dengan serikat pekerja untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh di Indonesia.