Cadet dalam Perspektif Hukum: Status, Hak, dan Tantangan di Lapangan

February 18, 2025

Cadet merujuk pada taruna atau calon perwira yang masih menjalani pendidikan dan pelatihan di bidang tertentu, khususnya dalam bidang militer, kepolisian, dan pelayaran. Seorang cadet biasanya masih dalam tahap belajar dan belum memiliki status resmi sebagai pegawai tetap atau perwira yang memiliki kewenangan penuh.

Beberapa jenis cadet yang umum ditemukan dalam sistem hukum dan ketenagakerjaan adalah:
1. Cadet Militer – Taruna yang sedang menjalani pendidikan di akademi militer untuk menjadi perwira TNI.
2. Cadet Kepolisian – Taruna yang sedang menjalani pendidikan di akademi kepolisian untuk menjadi perwira Polri.
3. Cadet Pelayaran – Mahasiswa atau taruna di bidang maritim yang menjalani masa magang di kapal untuk memenuhi syarat sertifikasi pelaut.

Status dan Regulasi Hukum terkait Cadet

Dalam hukum, status cadet memiliki ketentuan tersendiri yang berbeda dengan pegawai tetap atau tenaga kerja penuh waktu. Beberapa regulasi yang mengatur cadet di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

  • Mengatur pendidikan, pelatihan, dan status hukum taruna militer sebelum diangkat menjadi perwira TNI.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Mengatur jenjang pendidikan dan status hukum cadet di akademi kepolisian sebelum dilantik menjadi perwira.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Mengatur syarat dan kewajiban taruna pelayaran (cadet) yang menjalani masa magang di kapal sebagai bagian dari pendidikan profesinya.

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pelaut

  • Menetapkan ketentuan magang bagi cadet pelayaran, termasuk hak dan kewajibannya selama pelatihan.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Status Cadet

1. Eksploitasi dalam Masa Magang

  • Banyak cadet pelayaran yang diperlakukan seperti pekerja penuh tanpa mendapat gaji atau fasilitas yang layak.

2. Kurangnya Perlindungan Hukum

  • Beberapa cadet menghadapi pelecehan, kekerasan, atau perpeloncoan dalam sistem pendidikan mereka tanpa perlindungan hukum yang jelas.

3. Ketidakjelasan Status Kerja

  • Cadet sering kali tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas, sehingga sulit untuk menuntut hak-haknya ketika terjadi pelanggaran.

4. Minimnya Pengawasan terhadap Lembaga Pendidikan Cadet

  • Banyak akademi pelayaran atau militer swasta yang tidak memenuhi standar pelatihan yang baik, sehingga merugikan cadet yang belajar di sana.

Kesimpulan

Cadet memiliki peran penting dalam persiapan tenaga profesional di bidang militer, kepolisian, dan pelayaran, tetapi masih banyak tantangan hukum yang harus diatasi. Eksploitasi dalam magang, ketidakjelasan status hukum, serta kurangnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan menjadi masalah yang perlu diperhatikan.

Untuk melindungi hak-hak cadet, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan lebih ketat, serta mekanisme pengaduan yang efektif agar cadet mendapatkan perlindungan hukum yang layak selama masa pelatihan mereka.

Leave a Comment