Pengertian Perceel dalam Konteks Hukum
Perceel merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti sebidang tanah atau bagian tertentu dari suatu bidang tanah yang memiliki batas-batas yang jelas. Dalam hukum agraria Indonesia, terutama yang masih dipengaruhi sistem hukum Belanda, perceel merujuk pada satuan tanah yang menjadi objek hak atas tanah, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai. Perceel menjadi penting karena ia adalah bentuk fisik nyata dari hak yang dimiliki seseorang atas sebidang tanah tertentu.
Peran Perceel dalam Sistem Pendaftaran Tanah
Dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, konsep perceel digunakan sebagai dasar penentuan satuan bidang tanah yang akan didaftarkan. Setiap perceel wajib memiliki batas-batas yang jelas di lapangan, baik yang ditunjukkan melalui tanda alam, batas buatan, maupun tanda-tanda batas lainnya. Kejelasan batas ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan kepastian hukum mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah. Setelah ditetapkan sebagai perceel, bidang tanah tersebut akan dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai bukti hak.
Kaitan Perceel dengan Hak dan Kewajiban Pemilik Tanah
Sebagai objek hak atas tanah, perceel membawa konsekuensi hukum bagi pemiliknya. Pemilik perceel berhak untuk memanfaatkan, menggunakan, atau bahkan mengalihkan haknya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, di sisi lain, pemilik juga berkewajiban menjaga batas-batas perceel, mengelola tanah sesuai dengan peruntukan yang berlaku, serta membayar pajak yang dikenakan atas tanah tersebut. Ketidakjelasan batas perceel atau tumpang tindih klaim atas perceel tertentu kerap menjadi sumber sengketa agraria di Indonesia.
Perceel dalam Perspektif Hukum Agraria Modern
Meskipun istilah perceel berasal dari sistem hukum agraria kolonial, konsep ini tetap relevan dalam sistem hukum agraria modern di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memang tidak secara eksplisit menggunakan istilah perceel, tetapi prinsip tentang pentingnya kejelasan batas dan kepastian objek hak atas tanah sejalan dengan konsep perceel. Pendaftaran tanah secara sistematis maupun sporadis yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada dasarnya merupakan upaya untuk menata dan mendata seluruh perceel di Indonesia agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kesimpulan
Perceel adalah konsep hukum agraria yang merujuk pada sebidang tanah tertentu dengan batas-batas yang jelas dan diakui secara hukum. Meskipun berasal dari sistem hukum Belanda, konsep perceel tetap berperan penting dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia. Perceel bukan sekadar sebidang tanah, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengakuan hak, kepastian hukum, serta pengaturan hak dan kewajiban pemiliknya. Dengan demikian, memahami makna dan peran perceel menjadi hal yang esensial bagi siapa pun yang berkecimpung di bidang hukum agraria maupun pertanahan di Indonesia.