Peradin sebagai Organisasi Advokat dan Peranannya dalam Sejarah Penegakan Hukum di Indonesia

March 6, 2025

Pengertian Peradin dalam Konteks Hukum

Peradin adalah singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia, sebuah organisasi profesi advokat yang pernah memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan profesi advokat di Indonesia. Didirikan pada tahun 1964, Peradin menjadi wadah utama bagi para advokat Indonesia untuk bersatu dalam memperjuangkan independensi profesi hukum sekaligus memperjuangkan tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat. Peradin lahir dalam semangat untuk memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti jaksa dan hakim.

Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya Peradin

Kelahiran Peradin tidak dapat dilepaskan dari situasi politik dan hukum Indonesia pada era 1960-an yang sarat dengan campur tangan kekuasaan dalam proses hukum. Pada saat itu, advokat sering dipandang sebagai sekadar pelengkap di ruang pengadilan, tanpa diakui peran strategisnya dalam sistem peradilan yang adil. Peradin hadir untuk mengubah paradigma tersebut. Di bawah kepemimpinan tokoh-tokoh hukum seperti Adnan Buyung Nasution, Peradin mulai membentuk identitas baru bagi profesi advokat sebagai pejuang keadilan yang independen, berani membela hak-hak masyarakat, bahkan berhadapan langsung dengan kekuasaan yang represif.

Peran dan Pengaruh Peradin dalam Dinamika Profesi Advokat

Peradin tidak sekadar organisasi profesi biasa, tetapi juga menjadi simbol perjuangan bagi kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui Peradin, advokat Indonesia mulai memiliki wadah resmi untuk menyuarakan aspirasi, menyusun kode etik profesi, serta membangun solidaritas antaradvokat di seluruh Indonesia. Pada masa Orde Baru, Peradin bahkan kerap berhadapan langsung dengan rezim otoriter karena sikap kritisnya terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merusak prinsip rule of law. Pengaruh Peradin dalam membentuk tradisi advokat yang kritis dan independen masih terasa hingga saat ini, meskipun dinamika organisasi advokat di Indonesia terus berkembang dengan munculnya berbagai organisasi advokat baru.

Posisi Peradin dalam Konfigurasi Organisasi Advokat Pasca UU Advokat

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, wajah organisasi advokat di Indonesia mengalami perubahan drastis. UU Advokat awalnya menghendaki adanya single bar system, yaitu satu wadah tunggal untuk seluruh advokat Indonesia. Namun dalam perkembangannya, sistem ini tidak berjalan mulus, dan lahirlah banyak organisasi advokat baru di luar Peradin. Meski begitu, nama Peradin tetap memiliki tempat tersendiri dalam sejarah profesi advokat Indonesia karena kiprah dan kontribusi besarnya sejak awal pendiriannya. Peradin menjadi cerminan bahwa advokat bukan sekadar profesi teknis, melainkan juga profesi yang sarat nilai perjuangan moral dan keberanian melawan ketidakadilan.

Kesimpulan

Peradin adalah organisasi advokat yang lahir sebagai bentuk perjuangan advokat Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dan kemandirian profesi di tengah tekanan politik dan kekuasaan negara. Melalui Peradin, advokat Indonesia belajar membentuk solidaritas profesi yang kuat, menyusun kode etik yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, serta memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak. Meskipun dinamika organisasi advokat di Indonesia terus berubah, semangat perjuangan yang diwariskan oleh Peradin tetap relevan sebagai pijakan moral bagi para advokat masa kini dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pejuang keadilan.

Leave a Comment