Particularisme dalam Sistem Hukum Indonesia Antara Kearifan Lokal dan Kesatuan Hukum Nasional

March 6, 2025

Pengertian Particularisme dalam Konteks Hukum

Dalam ilmu hukum, istilah particularisme merujuk pada paham atau pendekatan hukum yang menekankan keberadaan norma-norma khusus yang berlaku hanya untuk kelompok tertentu, wilayah tertentu, atau situasi tertentu. Dengan kata lain, particularisme menolak pandangan bahwa hukum harus seragam dan berlaku universal, melainkan justru menekankan pluralitas hukum yang disesuaikan dengan karakteristik sosial, budaya, dan sejarah komunitas yang bersangkutan. Dalam konteks Indonesia, particularisme sangat relevan karena Indonesia adalah negara yang multikultural, di mana setiap daerah memiliki adat istiadat, hukum adat, dan tradisi hukum yang beragam.

Particularisme bertolak belakang dengan universalisme hukum yang menghendaki satu sistem hukum yang berlaku sama di seluruh wilayah tanpa pengecualian. Di Indonesia, semangat particularisme tercermin dalam pengakuan terhadap hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Particularisme dan Pluralisme Hukum di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem hukum plural. Selain hukum nasional yang bersumber dari produk legislasi negara, ada pula hukum adat, hukum Islam, dan hukum internasional yang turut mempengaruhi dinamika hukum di Indonesia. Konsep particularisme tampak nyata dalam penerapan hukum adat yang berbeda di setiap daerah, misalnya hukum tanah adat di Bali berbeda dengan hukum tanah adat di Minangkabau. Meski demikian, semua praktik hukum tersebut tetap bernaung dalam kerangka hukum nasional, sehingga menciptakan harmoni antara particularisme dan kesatuan hukum.

Contoh lainnya adalah pengaturan hukum perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diakui bahwa perkawinan dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan adat masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa particularisme diakomodasi melalui pengakuan atas hukum agama dan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Particularisme dalam Penyelesaian Sengketa Adat

Dalam penyelesaian sengketa, particularisme juga berperan penting. Di beberapa daerah, sengketa tanah ulayat, warisan adat, atau pelanggaran norma adat seringkali diselesaikan melalui lembaga adat, bukan melalui pengadilan negara. Dalam hal ini, hukum adat sebagai bentuk particularisme mendapat ruang yang cukup luas dalam sistem peradilan Indonesia, meskipun putusan lembaga adat tetap dapat diuji di hadapan pengadilan negara jika menyangkut kepentingan yang lebih luas.

Keberadaan peradilan adat menunjukkan bahwa particularisme hukum tidak hanya hidup dalam tataran normatif, tetapi juga dalam praktik penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat Dayak di Kalimantan, sengketa lahan adat diselesaikan melalui lembaga adat kampung dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat yang khas dalam budaya setempat. Dalam konteks ini, particularisme memberikan ruang bagi penerapan nilai-nilai kultural dalam proses penyelesaian sengketa, yang tidak selalu dapat diakomodasi oleh hukum formal negara.

Tantangan Particularisme dalam Mewujudkan Kepastian Hukum

Meskipun particularisme memiliki nilai positif dalam menghormati kearifan lokal dan melindungi identitas budaya hukum masyarakat adat, pendekatan ini juga menghadirkan tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kesulitan menciptakan kepastian hukum yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Ketika suatu norma hanya berlaku di satu wilayah atau komunitas tertentu, ada potensi terjadinya ketidakadilan bagi masyarakat di luar komunitas tersebut yang memiliki situasi serupa tetapi tunduk pada norma hukum yang berbeda.

Contohnya, hukum waris adat yang berlaku di masyarakat Bali sangat berbeda dengan hukum waris adat di Aceh atau Papua. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum jika terjadi perpindahan penduduk antar-daerah atau dalam kasus perkawinan antar-etnis yang melibatkan sistem hukum adat yang berbeda. Oleh karena itu, particularisme hukum perlu diimbangi dengan prinsip kesatuan hukum nasional, agar tidak menimbulkan fragmentasi hukum yang berlebihan.

Kesimpulan

Particularisme dalam sistem hukum Indonesia adalah cerminan dari realitas sosial-budaya yang plural, di mana kearifan lokal dan hukum adat tetap diakui dan dihormati dalam kerangka hukum nasional. Meskipun particularisme berkontribusi dalam melestarikan identitas hukum lokal, penerapannya tetap harus dikoordinasikan dengan hukum nasional untuk memastikan adanya keselarasan dan kepastian hukum. Dengan demikian, harmoni antara particularisme dan universalisme hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan hukum yang inklusif di Indonesia.

Leave a Comment