Pacifisme dalam Perspektif Hukum Prinsip Antikekerasan dalam Penyelesaian Sengketa

March 5, 2025

Pengertian Pacifisme dalam Konteks Hukum

Pacifisme adalah paham yang menolak segala bentuk kekerasan dan peperangan sebagai cara menyelesaikan konflik, termasuk dalam lingkup hukum. Dalam konteks hukum, pacifisme merujuk pada prinsip antikekerasan yang mendasari metode penyelesaian sengketa melalui cara-cara damai seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, atau bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang tidak melibatkan kekerasan fisik maupun ancaman kekerasan. Konsep pacifisme tidak hanya berlaku dalam hukum nasional, tetapi juga memiliki posisi penting dalam hukum internasional, terutama terkait penyelesaian konflik antarnegara dan perlindungan hak asasi manusia.

Pacifisme dan Hak Asasi Manusia

Dalam hukum hak asasi manusia, pacifisme diakui sebagai bagian dari hak atas perdamaian yang melekat pada setiap manusia. Prinsip ini melindungi hak untuk hidup bebas dari ancaman perang dan kekerasan, baik dalam skala domestik maupun internasional. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pacifisme juga dikaitkan dengan hak menolak ikut serta dalam wajib militer (conscientious objection) karena keyakinan antikekerasan yang dianut seseorang. Meskipun Indonesia tidak mewajibkan wajib militer, konsep pacifisme tetap relevan dalam diskusi hukum terkait perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pacifisme dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, pacifisme tercermin dalam penekanan pada penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat. Hal ini terlihat jelas dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mendorong penggunaan cara damai sebagai prioritas utama sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan. Di ranah hukum pidana, semangat pacifisme juga tercermin dalam konsep restorative justice, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat daripada sekadar menjatuhkan hukuman keras.

Pacifisme dan Prinsip Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, pacifisme menjadi salah satu dasar pembentukan hukum perang dan hukum humaniter. Melalui berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Jenewa dan Piagam PBB, dunia internasional mengakui bahwa meskipun perang terkadang tidak bisa dihindari, prinsip pacifisme tetap harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan jalur diplomasi dan menjaga perlindungan warga sipil. Dengan demikian, pacifisme berperan sebagai nilai moral dan hukum yang mengarahkan dunia pada perdamaian global yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Pacifisme dalam perspektif hukum bukan sekadar paham moral, tetapi juga prinsip hukum penting yang mendasari penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa tanpa kekerasan. Baik dalam hukum nasional maupun internasional, pacifisme memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta penciptaan perdamaian yang berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, pacifisme selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Leave a Comment