Pacificatie dalam Perspektif Hukum Upaya Perdamaian Melalui Jalur Hukum

March 5, 2025

Pengertian Pacificatie dalam Konteks Hukum

Pacificatie adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti upaya perdamaian atau penyelesaian konflik secara damai melalui kesepakatan bersama. Dalam sistem hukum, pacificatie merujuk pada proses penyelesaian sengketa dengan cara damai yang melibatkan kompromi antar pihak yang bersengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Konsep pacificatie sering dikaitkan dengan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang menekankan penyelesaian tanpa konflik terbuka dan meminimalisir intervensi kekuasaan negara.

Pacificatie dalam Hukum Perdata dan Hukum Internasional

Dalam hukum perdata, pacificatie dikenal dalam bentuk perdamaian (dading) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Para pihak yang bersengketa dapat memilih menyelesaikan perkara dengan membuat perjanjian damai yang sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak. Sementara itu, dalam hukum internasional, pacificatie juga menjadi prinsip penting dalam penyelesaian sengketa antarnegara, di mana negara-negara diharapkan menyelesaikan konflik melalui diplomasi, mediasi, arbitrase, atau negosiasi langsung sebelum melibatkan forum pengadilan internasional.

Tujuan dan Manfaat Pacificatie dalam Proses Hukum

Tujuan utama pacificatie adalah menciptakan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak tanpa melalui proses litigasi yang panjang, mahal, dan berpotensi memperburuk hubungan antar pihak. Dalam konteks sosial, pacificatie juga berfungsi sebagai upaya menjaga harmoni dan stabilitas masyarakat, khususnya dalam kasus yang melibatkan komunitas luas, seperti sengketa tanah atau konflik industri. Pendekatan damai yang dihasilkan melalui pacificatie dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran hukum yang berbasis musyawarah dan mufakat, yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Peran Lembaga Hukum dalam Proses Pacificatie

Meski pacificatie bersifat damai dan berbasis kesepakatan, peran lembaga hukum tetap penting sebagai fasilitator maupun pengawas. Dalam banyak kasus, pengadilan atau lembaga mediasi turut mengarahkan proses pacificatie agar kesepakatan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Di Indonesia, misalnya, lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) menjadi contoh konkret bagaimana pacificatie difasilitasi secara formal oleh negara.

Kesimpulan

Pacificatie dalam perspektif hukum adalah upaya penyelesaian sengketa melalui jalan damai yang bertumpu pada kesepakatan para pihak. Konsep ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan dan keseimbangan hak dan kewajiban. Dengan memahami makna pacificatie, para pencari keadilan diharapkan mampu memilih jalur penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Leave a Comment