Overwerk dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Ketentuan dan Perlindungan bagi Pekerja

March 5, 2025

Pengertian Overwerk dalam Hukum Ketenagakerjaan

Overwerk adalah istilah hukum ketenagakerjaan yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti lembur atau kerja di luar jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaan atau peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, konsep overwerk diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya. Dalam konteks hukum, overwerk tidak boleh dipaksakan sepihak oleh pengusaha, melainkan harus berdasarkan persetujuan pekerja dan dilakukan dengan pemberian upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Overwerk yang Sah

Dalam hukum ketenagakerjaan, overwerk hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, waktu kerja lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh hukum. Selain itu, overwerk harus dicatat dan dilaporkan, baik dalam administrasi perusahaan maupun dalam pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Hak pekerja untuk mendapatkan upah lembur tidak boleh diabaikan, karena upah lembur merupakan hak normatif yang dilindungi hukum.

Perlindungan Hukum bagi Pekerja dalam Overwerk

Overwerk yang tidak sesuai aturan berpotensi melanggar hak asasi pekerja. Oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan kepada pekerja, di mana setiap bentuk pemaksaan lembur tanpa persetujuan, atau pembayaran lembur yang tidak sesuai ketentuan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak normatif. Pekerja berhak mengadukan hal tersebut ke pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, atau langsung melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja yang merugikan hak pekerja atas waktu istirahat dan keseimbangan hidup (work-life balance).

Overwerk dalam Perspektif Keadilan Sosial

Dalam konteks yang lebih luas, overwerk mencerminkan hubungan kekuasaan antara pengusaha dan pekerja. Jika tidak diawasi dengan baik, overwerk berpotensi menjadi alat eksploitasi, di mana pekerja dipaksa bekerja melebihi batas kemampuan fisik dan mentalnya tanpa kompensasi yang layak. Oleh sebab itu, hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur teknis overwerk, tetapi juga menekankan pentingnya keadilan sosial dalam relasi industrial. Pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak atas kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

Kesimpulan

Overwerk dalam perspektif hukum ketenagakerjaan adalah kerja lembur yang diatur secara hukum demi melindungi hak pekerja. Dengan adanya aturan yang jelas tentang waktu, upah, dan persetujuan lembur, hukum berperan mencegah eksploitasi serta menjamin keseimbangan antara produktivitas dan hak asasi pekerja. Pemahaman yang benar mengenai overwerk menjadi sangat penting, baik bagi pengusaha maupun pekerja, agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Leave a Comment