Overvracht dalam Perspektif Hukum Pemindahan Hak atas Barang dalam Transaksi Hukum

March 5, 2025

Pengertian Overvracht dalam Hukum Perdata

Overvracht adalah istilah hukum warisan dari bahasa Belanda yang berarti pemindahan hak atas suatu barang dari satu pihak ke pihak lain melalui mekanisme hukum yang sah. Dalam sistem hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan hukum benda (zakenrecht), overvracht merujuk pada tindakan hukum berupa pengalihan kepemilikan yang mengikat secara hukum, baik melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun pewarisan. Dalam konteks hukum Indonesia, konsep overvracht sejalan dengan ketentuan peralihan hak dalam Buku II KUH Perdata yang mengatur tentang benda dan kepemilikan.

Overvracht sebagai Syarat Sah Peralihan Hak

Dalam proses peralihan hak, overvracht bukan sekadar kesepakatan di antara para pihak, melainkan juga melibatkan tindakan nyata berupa penyerahan barang dan pencatatan hukum yang sah. Dalam hukum agraria misalnya, overvracht atas tanah baru dianggap sah jika telah dilakukan pencatatan di kantor pertanahan melalui pendaftaran perubahan hak. Hal yang sama berlaku dalam overvracht barang bergerak, di mana penguasaan fisik barang menjadi bukti sahnya peralihan.

Peran Overvracht dalam Menjamin Kepastian Hukum

Tanpa proses overvracht yang sah, kepemilikan baru atas suatu barang tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna. Hal ini dapat menimbulkan risiko sengketa kepemilikan di kemudian hari. Oleh sebab itu, overvracht menjadi elemen penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi. Setiap bentuk peralihan hak yang tidak melalui overvracht yang sah berpotensi dianggap tidak berlaku dan dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Overvracht dalam Hukum Perdagangan

Dalam konteks perdagangan internasional, istilah overvracht juga berkaitan dengan pengiriman dan penyerahan barang antar negara. Ketika barang sudah diserahkan oleh penjual kepada pembeli sesuai ketentuan kontrak, maka terjadi overvracht secara hukum. Dalam hal ini, dokumen pengangkutan seperti bill of lading (B/L) menjadi bukti sah telah terjadinya overvracht dalam perdagangan internasional.

Kesimpulan

Overvracht dalam perspektif hukum merupakan tindakan hukum formal yang mengalihkan hak atas suatu barang secara sah. Konsep ini sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan baik dalam transaksi perdata, agraria, maupun perdagangan. Dengan memahami pentingnya overvracht, para pelaku transaksi hukum diharapkan tidak sekadar bersepakat secara lisan atau tertulis, tetapi juga memastikan bahwa proses perpindahan hak telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Comment