Orthodox dalam Perspektif Hukum Pemahaman dan Implikasinya dalam Sistem Hukum

March 5, 2025

Pengertian Orthodox dalam Hukum

Istilah orthodox berasal dari bahasa Yunani, yaitu ortho yang berarti benar, dan doxa yang berarti ajaran atau keyakinan. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada pandangan atau paham hukum yang dianggap sesuai dengan ajaran utama, tradisi, atau kaidah yang telah diterima secara umum dan diakui kebenarannya oleh otoritas hukum atau masyarakat hukum tertentu. Dalam sistem hukum, pandangan yang bersifat orthodox biasanya merujuk pada pemahaman hukum klasik atau konvensional, yang mengikuti norma-norma lama dan cenderung mempertahankan tradisi yang sudah mapan.

Orthodox dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, pendekatan orthodox dapat ditemukan dalam beberapa bidang hukum, terutama dalam hukum adat dan hukum agama. Misalnya, dalam hukum adat, beberapa komunitas masih sangat ketat mempertahankan tradisi hukum waris adat yang sudah turun-temurun, meskipun ada perkembangan hukum positif yang lebih modern. Hal serupa juga terlihat dalam penerapan hukum Islam di beberapa wilayah yang memiliki keistimewaan seperti Aceh, di mana pendekatan orthodox lebih mendominasi dalam interpretasi hukum syariah.

Dampak Pendekatan Orthodox terhadap Dinamika Hukum

Pendekatan orthodox memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Di satu sisi, orthodox menjaga kesinambungan tradisi hukum yang telah diakui dan dipercaya oleh masyarakat. Namun di sisi lain, pendekatan ini sering kali dianggap menghambat pembaruan hukum karena cenderung menolak interpretasi atau tafsir hukum yang lebih progresif. Dalam konteks hukum tata negara misalnya, beberapa ahli hukum orthodox tetap berpegang teguh pada konsep kedaulatan negara secara absolut, sementara ahli hukum yang lebih modern mulai memperkenalkan konsep negara demokrasi konstitusional yang menempatkan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.

Orthodox dan Perkembangan Jurisprudensi

Dalam pengembangan yurisprudensi di Indonesia, pendekatan orthodox juga sering terlihat pada putusan-putusan hakim yang mengutamakan penerapan asas legalitas secara ketat. Hal ini terlihat dalam kasus-kasus pidana di mana hakim cenderung menolak penemuan hukum (rechtsvinding) di luar teks undang-undang yang ada, karena dianggap menyimpang dari pendekatan hukum yang sudah orthodox. Di sisi lain, pendekatan ini mulai dikritik karena dianggap tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum, orthodox menggambarkan cara pandang dan pendekatan yang konservatif serta mempertahankan tradisi hukum yang telah mapan. Meski memberikan kepastian hukum yang kuat, pendekatan orthodox juga memiliki keterbatasan dalam merespons perkembangan zaman. Oleh sebab itu, sistem hukum yang ideal seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara mempertahankan tradisi yang baik sekaligus membuka ruang bagi pembaruan hukum yang relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.

Leave a Comment