Pengertian Orang dalam Hukum
Dalam terminologi hukum, orang tidak sekadar dipahami sebagai makhluk hidup individu yang bernyawa, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah orang merujuk pada persoon, yang dibedakan menjadi orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon). Orang perseorangan adalah manusia nyata, sementara badan hukum adalah entitas buatan yang dianggap sebagai orang oleh hukum, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. Penggunaan istilah “orang” dalam hukum menunjukkan bahwa hanya entitas yang diakui sebagai orang-lah yang dapat bertindak secara hukum, mengajukan gugatan, membuat perjanjian, hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Orang sebagai Subjek Hukum dan Pemegang Hak Asasi
Dalam konteks hukum pidana maupun perdata, orang adalah pusat dari setiap peristiwa hukum. Setiap tindakan hukum, baik itu melakukan perjanjian, melanggar hukum, atau menuntut hak, selalu melibatkan orang sebagai subjek hukum utama. Pengakuan terhadap manusia sebagai “orang” dalam hukum juga menjadi dasar lahirnya hak asasi manusia, di mana setiap orang, sejak lahir, melekat hak-hak mendasar yang wajib dihormati oleh negara, sesama individu, maupun badan hukum lainnya. Oleh karena itu, hukum tidak hanya mengatur perilaku orang, tetapi juga melindungi martabat, kebebasan, dan hak setiap orang dari potensi penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan sewenang-wenang.
Orang dalam Konteks Sosial dan Filosofis
Lebih dari sekadar subjek hukum, orang dalam arti sosial dan filosofis merujuk pada makhluk sosial yang terikat dalam jejaring komunitas, adat istiadat, dan norma sosial. Dalam hukum adat misalnya, konsep orang tidak bisa dilepaskan dari kesatuan masyarakat hukum adat di mana dia lahir dan dibesarkan. Status seseorang sebagai bagian dari marga, suku, atau komunitas adat tertentu mempengaruhi hak dan kewajibannya dalam hukum adat tersebut. Filosofisnya, menjadi orang bukan hanya soal keberadaan fisik, tetapi juga pengakuan sosial sebagai individu yang dihormati hak-haknya serta diperlakukan secara manusiawi oleh sesama orang lain.
Kesimpulan
Dalam perspektif hukum, orang adalah subjek utama yang menjadi pusat segala aktivitas hukum, baik sebagai pemegang hak maupun pemikul kewajiban. Di sisi lain, dalam konteks sosial dan filosofis, orang adalah makhluk bermartabat yang hidup dalam hubungan sosial yang saling terkait. Pengakuan terhadap kedudukan orang sebagai subjek hukum maupun sebagai bagian dari masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap aturan hukum yang mengatur tentang orang harus selalu menempatkan martabat kemanusiaan sebagai landasan utamanya.