Pengertian Opschorting
Opschorting adalah istilah hukum yang merujuk pada penangguhan atau penundaan kewajiban oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian. Dalam konteks hukum perdata, hak opschorting timbul ketika pihak lain belum melaksanakan kewajibannya, sehingga pihak yang dirugikan berhak menunda pemenuhan prestasi sebagai bentuk perlindungan hukum. Prinsip ini dikenal dalam doktrin hukum sebagai exceptio non adimpleti contractus, yaitu hak untuk tidak memenuhi kewajiban selama pihak lawan belum melaksanakan prestasinya.
Dasar Hukum Opschorting
Dalam sistem hukum perdata, opschorting bukan sekadar hak sepihak, melainkan bagian dari mekanisme menjaga keseimbangan kontraktual. Dasar hukumnya ditemukan dalam doktrin hukum perjanjian, di mana hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban harus dipenuhi secara seimbang. Jika salah satu pihak lalai, maka hukum memberikan perlindungan berupa hak menunda prestasi, agar pihak yang beritikad baik tidak mengalami kerugian.
Fungsi dan Tujuan Opschorting
Fungsi utama opschorting adalah mencegah kerugian bagi pihak yang patuh dalam menjalankan kewajiban kontraktual. Dengan adanya hak menunda ini, pihak yang beritikad baik dapat mempertahankan posisi tawarnya agar tidak dirugikan oleh kelalaian pihak lain. Selain itu, opschorting juga berfungsi sebagai bentuk tekanan hukum agar pihak yang lalai segera melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan.
Syarat dan Ketentuan Opschorting
Tidak semua bentuk penundaan dapat disebut sebagai opschorting yang sah. Ada syarat-syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Perjanjian harus bersifat timbal balik (saling prestasi).
2. Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak lawan.
3. Kewajiban yang ditunda berkaitan langsung dengan kewajiban pihak lawan yang tidak dipenuhi.
4. Penundaan dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan sesuai asas kepatutan.
Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka tindakan opschorting dianggap sah dan tidak termasuk dalam kategori wanprestasi.
Contoh Praktik Opschorting
Contoh nyata opschorting adalah dalam perjanjian jasa konstruksi. Jika pemilik proyek tidak membayar termin sesuai jadwal, maka kontraktor berhak melakukan opschorting, yaitu menunda pekerjaan sampai pembayaran dilakukan. Dalam kasus seperti ini, opschorting bukan dianggap wanprestasi, melainkan bentuk perlindungan hukum yang sah.
Perbedaan Opschorting dan Pembatalan
Perlu dipahami bahwa opschorting berbeda dengan pembatalan kontrak (ontbinding). Opschorting bersifat sementara, yaitu hanya menunda kewajiban sampai pihak lawan melaksanakan prestasi. Sementara pembatalan berarti mengakhiri perjanjian secara permanen karena pelanggaran berat.
Kesimpulan
Opschorting adalah mekanisme perlindungan hukum yang penting dalam perjanjian. Dengan hak menunda kewajiban, hukum memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pihak lain. Prinsip keseimbangan dan itikad baik menjadi fondasi utama diterapkannya opschorting dalam setiap hubungan kontraktual.