Opschorten dalam Hukum Pengertian, Fungsi, dan Implikasinya dalam Perjanjian

March 4, 2025

Pengertian Opschorten

Opschorten adalah istilah hukum yang berarti penangguhan atau penundaan pelaksanaan kewajiban dalam suatu perjanjian. Dalam konteks hukum perdata, opschorten memberikan hak kepada salah satu pihak dalam perjanjian untuk menunda pemenuhan kewajibannya, jika pihak lain gagal atau belum memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Konsep ini erat kaitannya dengan exceptio non adimpleti contractus, yaitu hak menunda prestasi karena pihak lawan wanprestasi (cidera janji).

Fungsi Opschorten dalam Kontrak

Fungsi utama opschorten adalah memberikan mekanisme perlindungan bagi pihak yang beritikad baik agar tidak dirugikan dalam hubungan kontraktual. Jika salah satu pihak belum memenuhi prestasi yang dijanjikan, maka pihak lainnya berhak menunda kewajiban sebagai bentuk upaya paksa agar pihak lawan segera melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, opschorten bukan sekadar hak, melainkan juga bentuk pengendalian keseimbangan hak dan kewajiban dalam kontrak.

Syarat Diterapkannya Opschorten

Tidak semua kondisi membenarkan penggunaan hak opschorten. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Harus ada hubungan timbal balik (saling prestasi) dalam perjanjian.

2. Pihak yang menunda harus beritikad baik.

3. Kewajiban pihak lawan yang belum dipenuhi harus relevan dan berkaitan langsung dengan kewajiban yang ditunda.

4. Penundaan dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan atau sewenang-wenang.

Jika syarat ini terpenuhi, maka opschorten dapat dianggap sah sebagai bentuk perlindungan hukum preventif.

Contoh Penerapan Opschorten

Misalnya, dalam perjanjian jual beli, pihak penjual berjanji menyerahkan barang berkualitas baik. Namun, setelah pembayaran dilakukan sebagian, barang yang diserahkan ternyata cacat. Dalam situasi ini, pembeli dapat menggunakan hak opschorten dengan menunda sisa pembayaran sampai barang sesuai spesifikasi yang disepakati.

Implikasi Hukum Opschorten

Meskipun sah sebagai hak hukum, pelaksanaan opschorten tetap berisiko menimbulkan sengketa, apalagi jika pihak lawan merasa penundaan tersebut tidak beralasan. Oleh karena itu, penggunaan hak opschorten harus didasarkan pada alasan kuat dan disertai komunikasi yang transparan agar tidak berkembang menjadi sengketa lebih besar. Jika sengketa sampai ke pengadilan, hakim akan menilai apakah tindakan opschorten dilakukan secara proporsional atau justru menjadi bentuk wanprestasi baru.

Kesimpulan

Opschorten adalah hak hukum dalam perjanjian yang memungkinkan penangguhan kewajiban ketika pihak lawan belum melaksanakan prestasinya. Dengan mekanisme ini, hukum berupaya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual, serta mencegah salah satu pihak dirugikan akibat ketidakseimbangan pelaksanaan kontrak.

Leave a Comment