Makingen aan Openbare Instellingen dalam Hukum Belanda

February 7, 2025

Dalam hukum perdata Belanda, makingen aan openbare instellingen merujuk pada penunjukan atau pemberian warisan kepada lembaga-lembaga publik melalui testamen atau hibah. Lembaga publik ini bisa berupa yayasan sosial, institusi pendidikan, rumah sakit, lembaga keagamaan, atau badan amal lainnya yang diakui oleh hukum. Proses ini memiliki implikasi hukum, pajak, dan administratif yang perlu diperhatikan agar donasi atau hibah tersebut dapat diterima dan dimanfaatkan sesuai dengan keinginan pewaris.

Pengertian Makingen aan Openbare Instellingen

Dalam konteks hukum waris dan hibah, making berarti pemberian atau penunjukan dalam testamen. Jika ditujukan kepada lembaga publik (openbare instellingen), hal ini bisa berupa:

  • Hibah dalam Testamen (legaat aan openbare instellingen) – Pemberian aset atau dana kepada lembaga publik melalui surat wasiat.
  • Sumbangan (donatie) – Pemberian sukarela kepada institusi tanpa melalui testamen.
  • Pewaris Universal (erfstelling) – Lembaga publik ditunjuk sebagai ahli waris utama yang menerima seluruh atau sebagian besar harta pewaris.

Hukum Belanda mengatur bahwa pemberian kepada lembaga publik harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keabsahan testamen dan kepatuhan terhadap regulasi pajak.

Jenis Lembaga Publik yang Berhak Menerima Makingen

Menurut hukum Belanda, lembaga yang dapat menerima hibah atau warisan dari individu biasanya adalah:

  • Lembaga Pendidikan – Universitas, sekolah, atau pusat penelitian.
  • Rumah Sakit dan Layanan Kesehatan – Termasuk rumah sakit umum dan lembaga penelitian medis.
  • Lembaga Keagamaan – Gereja, masjid, sinagoga, atau organisasi keagamaan lainnya.
  • Organisasi Amal (ANBI – Algemeen Nut Beogende Instelling) – Lembaga yang memiliki status ANBI diakui oleh otoritas pajak Belanda, sehingga dapat menerima donasi dengan keuntungan pajak.

Keuntungan dan Aspek Pajak dalam Makingen

1. Pengurangan Pajak Warisan

  • Lembaga dengan status ANBI dibebaskan dari pajak warisan (erfbelasting), sehingga mereka dapat menerima hibah tanpa potongan pajak.
  • Jika pemberian dilakukan kepada lembaga yang tidak memiliki status ANBI, pajak warisan dapat dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

2. Manfaat Pajak untuk Donatur

  • Jika seseorang menyumbangkan hartanya dalam bentuk hibah sebelum meninggal, ia dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (inkomstenbelasting).
  • Jika hibah diberikan melalui testamen, pajak warisan dapat dikurangi atau dihindari sepenuhnya jika diberikan kepada lembaga dengan status ANBI.

3. Keamanan Hukum

  • Hibah atau wasiat harus dibuat melalui notaris untuk memastikan keabsahan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
  • Lembaga penerima harus mematuhi peraturan hukum mengenai penggunaan dana sesuai dengan tujuan organisasi mereka.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Makingen aan Openbare Instellingen

1. Sengketa Keluarga

  • Ahli waris yang merasa berhak atas warisan dapat menggugat testamen jika mereka tidak diberikan bagian yang cukup.
  • Di Belanda, anak-anak pewaris memiliki hak atas legitieme portie (bagian warisan yang wajib diberikan kepada mereka), sehingga hibah kepada lembaga publik tidak boleh melanggar hak tersebut.

2. Keabsahan Testamen

  • Jika ada indikasi bahwa pewaris dipaksa atau tidak dalam kondisi sehat saat membuat testamen, hibah bisa dibatalkan melalui pengadilan.

3. Pajak Tidak Terduga

  • Jika lembaga yang menerima hibah tidak memiliki status ANBI, mereka mungkin harus membayar pajak warisan yang tinggi, sehingga mengurangi jumlah hibah yang dapat mereka gunakan.

4. Administrasi yang Rumit

  • Lembaga yang menerima hibah harus melaporkan dan mengelola dana dengan transparan untuk menghindari masalah hukum dan perpajakan.

Kesimpulan

Makingen aan openbare instellingen merupakan cara yang sah dalam hukum Belanda untuk memberikan warisan atau hibah kepada lembaga publik, baik melalui testamen maupun sumbangan langsung. Keputusan untuk menyumbangkan harta kepada lembaga publik memiliki keuntungan pajak yang signifikan, terutama jika diberikan kepada lembaga dengan status ANBI. Namun, proses ini juga dapat menimbulkan tantangan hukum, terutama jika ada ahli waris yang merasa haknya terlanggar atau jika administrasi tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, konsultasi dengan notaris dan penasihat pajak sangat disarankan untuk memastikan proses hibah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Comment