Making: Penunjukan Pewaris dalam Testamen

February 7, 2025

Dalam hukum waris Belanda (erfrecht), istilah making merujuk pada penunjukan seseorang sebagai pewaris biasa atau istimewa dalam suatu testamen. Proses ini berkaitan dengan bagaimana seseorang ditetapkan sebagai ahli waris oleh pewaris yang meninggal dunia (erflater), baik berdasarkan kehendak pribadi dalam testamen maupun aturan hukum yang berlaku.

Pengertian Making dalam Hukum Waris

Making dalam konteks hukum waris adalah tindakan seseorang yang membuat testamen (testamentaire making) untuk menentukan siapa yang akan menerima harta peninggalannya setelah meninggal. Dalam hukum Belanda, penunjukan pewaris dapat dilakukan dalam dua bentuk utama:

1. Pewaris Biasa (Erfgenaam)

  • Ditetapkan dalam testamen atau berdasarkan hukum waris yang berlaku.
  • Berhak menerima seluruh atau sebagian harta peninggalan pewaris.
  • Bertanggung jawab atas utang pewaris sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Pewaris Istimewa (Legataris)

  • Ditetapkan dalam testamen tetapi hanya menerima bagian tertentu dari harta pewaris (misalnya uang, tanah, atau barang berharga).
  • Tidak bertanggung jawab atas utang pewaris.

Dasar Hukum Making dalam Sistem Waris Belanda

Hukum waris di Belanda diatur dalam Buku 4 Kitab Undang-Undang Perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek, BW), yang mengatur dua jenis pewarisan:

1. Waris Berdasarkan Hukum (Ab Intestaat Erfrecht)

  • Berlaku jika pewaris meninggal tanpa testamen.
  • Harta diwariskan kepada ahli waris menurut hubungan keluarga (misalnya pasangan, anak, atau orang tua).

2. Waris Berdasarkan Testamen (Testamentair Erfrecht)

  • Pewaris secara khusus menentukan siapa yang akan menerima warisan melalui testamen.
  • Dapat menetapkan pewaris istimewa yang hanya menerima bagian tertentu dari harta peninggalan.

Dalam hukum Belanda, pewaris dapat menetapkan ketentuan tertentu dalam testamen, seperti pemberian legaat (hibah khusus) atau pembagian harta yang berbeda dari aturan hukum waris standar.

Proses Making dalam Testamen

1. Pembuatan Testamen

  • Pewaris menyusun testamen melalui notaris untuk memastikan keabsahannya.
  • Testamen harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk kejelasan penunjukan ahli waris.

2. Penunjukan Pewaris

  • Pewaris dapat menunjuk ahli waris biasa (erfgenaam) atau istimewa (legataris).
  • Dapat mencantumkan syarat tertentu, misalnya pewaris harus mencapai usia tertentu sebelum menerima warisan.

3. Pelaksanaan Warisan

  • Setelah pewaris meninggal, testamen diperiksa dan dijalankan oleh pelaksana warisan (executeur testamentair).
  • Ahli waris dapat menerima atau menolak warisan jika ada utang yang melekat pada harta peninggalan.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Making

1. Sengketa Warisan

  • Ahli waris yang tidak puas dengan isi testamen dapat menggugat ke pengadilan untuk meminta pembatalan atau perubahan warisan.

2. Ketidakjelasan dalam Testamen

  • Jika testamen tidak jelas atau bertentangan dengan hukum, dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.

3. Pajak Warisan

  • Ahli waris atau penerima legaat harus membayar pajak warisan (erfbelasting), yang kadang menjadi beban besar bagi penerima warisan.

4. Pelanggaran Hak Pewaris yang Sah

  • Dalam hukum Belanda, ada ketentuan mengenai legitieme portie, yaitu bagian harta yang wajib diberikan kepada anak kandung pewaris, meskipun mereka tidak ditunjuk dalam testamen.

Kesimpulan

Making dalam hukum waris Belanda merupakan penunjukan seseorang sebagai pewaris biasa atau istimewa dalam testamen. Proses ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata Belanda untuk memastikan keabsahan dan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Namun, berbagai tantangan seperti sengketa warisan, pajak warisan, dan ketidakjelasan testamen sering kali menjadi hambatan dalam implementasinya. Oleh karena itu, konsultasi dengan notaris dan perencanaan waris yang baik sangat disarankan untuk menghindari konflik di masa depan.

Leave a Comment