Dalam dunia akademik dan hukum, pencatatan sumber referensi sangat penting untuk menjaga keakuratan informasi dan menghindari plagiarisme. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam penulisan hukum dan ilmiah adalah loc. cit..
Pengertian Loc. Cit.
Loc. cit. adalah singkatan dari loco citato, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “di tempat yang telah dikutip”. Istilah ini digunakan dalam catatan kaki atau daftar pustaka untuk merujuk pada sumber yang telah disebutkan sebelumnya, khususnya ketika halaman yang dikutip tetap sama.
Penggunaan Loc. Cit. dalam Referensi Hukum
Dalam dokumen hukum dan akademik, loc. cit. digunakan untuk menghindari pengulangan informasi yang tidak perlu, terutama dalam sistem catatan kaki (footnotes) atau catatan akhir (endnotes).
Sebagai contoh, jika dalam suatu tulisan ada referensi sebagai berikut:
John Doe, Principles of Constitutional Law, Oxford University Press, 2020, hlm. 125.
Kemudian, dalam catatan kaki berikutnya, penulis ingin merujuk ke sumber yang sama dengan halaman yang sama, maka dapat digunakan:
Doe, loc. cit.
Perbedaan Loc. Cit. dengan Ibid. dan Op. Cit.
Banyak orang sering bingung dalam membedakan loc. cit. dengan ibid. dan op. cit..
Ibid. adalah singkatan dari ibidem, yang berarti “di tempat yang sama”. Istilah ini digunakan untuk merujuk ke sumber yang sama dalam catatan kaki langsung sebelumnya, baik dengan halaman yang sama atau berbeda.
Sementara itu, op. cit. adalah singkatan dari opere citato, yang berarti “dalam karya yang telah dikutip”. Istilah ini digunakan ketika merujuk kembali ke suatu sumber yang telah dikutip sebelumnya tetapi dengan halaman yang berbeda.
Jadi, perbedaannya adalah:
- Loc. cit. digunakan untuk merujuk ke sumber yang telah dikutip sebelumnya dengan halaman yang sama.
- Ibid. digunakan untuk merujuk ke sumber yang sama dalam catatan kaki langsung sebelumnya.
- Op. cit. digunakan untuk merujuk ke sumber yang telah dikutip sebelumnya dengan halaman yang berbeda.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penggunaan Loc. Cit.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan loc. cit. antara lain:
1. Menggunakan loc. cit. ketika halaman yang dirujuk berbeda. Jika halaman berbeda, seharusnya menggunakan op. cit..
2. Menggunakan loc. cit. tanpa menyebutkan nama penulis jika ada banyak referensi dalam tulisan, yang dapat menyebabkan kebingungan dalam memahami sumber yang dimaksud.
3. Menggunakan loc. cit. dalam daftar pustaka. Istilah ini hanya digunakan dalam catatan kaki atau catatan akhir, bukan dalam daftar pustaka utama.
Kesimpulan
Loc. cit. adalah istilah yang digunakan dalam referensi hukum dan akademik untuk merujuk kembali ke sumber yang telah dikutip sebelumnya dengan halaman yang sama. Penggunaannya harus tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengutip sumber hukum atau ilmiah.
Memahami perbedaan antara loc. cit., ibid., dan op. cit. sangat penting bagi mahasiswa hukum, akademisi, dan praktisi hukum dalam menyusun dokumen yang sistematis dan kredibel.