Laudum dalam Hukum: Ketika Sengketa Diselesaikan di Luar Pengadilan

February 3, 2025

 

Dalam hukum, banyak istilah Latin yang digunakan untuk menggambarkan konsep tertentu dalam sistem peradilan dan arbitrase. Salah satu istilah tersebut adalah “Laudum”, yang merujuk pada putusan atau keputusan yang dibuat oleh seorang arbiter atau pihak ketiga yang berwenang. Istilah ini terutama digunakan dalam konteks hukum arbitrase, baik dalam penyelesaian sengketa komersial maupun sengketa hukum lainnya.

Pengertian “Laudum” dalam Hukum

Secara harfiah, “Laudum” berasal dari bahasa Latin yang berarti putusan atau keputusan resmi. Dalam konteks hukum, istilah ini sering dikaitkan dengan:

1. Putusan Arbitrase (Arbitral Award) – Keputusan yang diberikan oleh arbiter dalam proses arbitrase, yang mengikat kedua belah pihak dalam sengketa.

2. Keputusan oleh Dewan Adat atau Komisi Hukum – Dalam beberapa sistem hukum tradisional, laudum dapat merujuk pada keputusan yang diambil oleh pihak berwenang dalam menyelesaikan konflik.

3. Penentuan Nilai atau Hukuman – Dalam beberapa konteks, istilah ini juga digunakan untuk merujuk pada keputusan mengenai jumlah kompensasi atau hukuman yang diberikan dalam suatu kasus hukum.

Penerapan “Laudum” dalam Hukum

1. Laudum dalam Hukum Arbitrase

  • Digunakan dalam proses arbitrase komersial internasional, di mana para pihak dalam sengketa menyerahkan keputusan akhir kepada arbiter yang netral.
  • Contoh: Dalam perselisihan kontrak antara dua perusahaan, arbiter yang ditunjuk mengeluarkan laudum yang berisi putusan mengenai pembayaran ganti rugi oleh salah satu pihak.

2. Laudum dalam Hukum Adat dan Penyelesaian Sengketa Tradisional

  • Dalam beberapa sistem hukum adat, keputusan yang diambil oleh pemimpin adat atau dewan hukum disebut sebagai laudum dan memiliki kekuatan hukum dalam komunitas tersebut.
  • Contoh: Sebuah keputusan adat mengenai batas tanah antara dua keluarga diberikan dalam bentuk laudum yang mengikat kedua pihak.

3. Laudum dalam Hukum Perdata dan Pidana

  • Dalam beberapa sistem hukum, istilah laudum dapat digunakan untuk merujuk pada keputusan pengadilan yang menetapkan besaran denda atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak yang kalah dalam perkara perdata.
  • Contoh: Dalam kasus sengketa perdata terkait pencemaran lingkungan, pengadilan memberikan laudum yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Penerapan “Laudum”

1. Ketidakpuasan terhadap Putusan Arbitrase – Karena laudum bersifat mengikat, pihak yang kalah dalam sengketa sering kali merasa tidak puas dan berusaha mencari cara untuk membatalkan keputusan tersebut.

2. Kurangnya Transparansi dalam Arbitrase – Beberapa pihak mengkritik sistem arbitrase karena dianggap kurang transparan dibandingkan proses pengadilan konvensional.

3. Kesulitan dalam Eksekusi Putusan – Meskipun laudum memiliki kekuatan hukum, dalam beberapa kasus, pihak yang kalah mencoba menghindari pelaksanaan putusan dengan berbagai cara hukum.

Kesimpulan

Istilah “Laudum” dalam hukum merujuk pada putusan yang dibuat oleh arbiter atau otoritas hukum lainnya dalam penyelesaian sengketa. Konsep ini banyak digunakan dalam arbitrase komersial, hukum adat, dan perdata, di mana keputusan yang dibuat bersifat mengikat. Namun, dalam praktiknya, penerapan laudum sering menghadapi tantangan, seperti ketidakpuasan pihak yang kalah dan kesulitan dalam menegakkan putusan. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat dalam sengketa arbitrase untuk memahami prosedur dan implikasi hukum dari laudum sebelum menyetujui proses arbitrase.

Leave a Comment