Lateraal dalam Hukum: Hak yang Tak Selalu di Depan, tapi Tetap Berdampak

February 3, 2025

Dalam dunia hukum, terdapat berbagai istilah yang berasal dari bahasa Latin atau Belanda yang masih digunakan hingga saat ini. Salah satunya adalah “Lateraal”, yang berarti “samping” atau “berhubungan dengan sisi”. Istilah ini sering digunakan dalam hukum properti, hukum waris, serta hukum administrasi untuk menggambarkan hubungan antara berbagai pihak atau aset dalam suatu struktur hukum.

Pengertian “Lateraal” dalam Hukum

Secara umum, “Lateraal” berarti sesuatu yang bersifat sampingan atau sejajar, bukan langsung di bawah atau di atas suatu hierarki hukum. Dalam konteks hukum, istilah ini dapat merujuk pada:

1. Lateraal Hak (Lateral Rights) – Hak yang berhubungan dengan kepemilikan tanah atau properti di sebelah suatu aset utama.

2. Lateraal Hubungan (Lateral Relationship) – Hubungan hukum antara pihak-pihak yang sejajar dalam suatu sistem, bukan yang bersifat subordinatif.

3. Lateraal Ganti Rugi (Lateral Compensation) – Konsep kompensasi yang diberikan kepada pihak yang terkena dampak secara tidak langsung.

Penerapan “Lateraal” dalam Hukum

1. Lateraal dalam Hukum Properti

  • Istilah lateraal sering digunakan dalam hukum pertanahan, terutama terkait dengan hak-hak lateral atas penggunaan tanah.
  • Contoh: Jika seseorang memiliki properti di samping sungai, mereka mungkin memiliki hak lateraal atas akses ke air atau perlindungan dari perubahan yang merugikan akibat konstruksi di tanah sebelahnya.

2. Lateraal dalam Hukum Waris

  • Dalam hukum waris, ahli waris lateral adalah mereka yang bukan keturunan langsung, tetapi memiliki hubungan darah di garis samping, seperti saudara kandung atau sepupu.
  • Contoh: Jika seseorang meninggal tanpa anak, tetapi memiliki saudara, maka warisan dapat diberikan kepada ahli waris lateral sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Lateraal dalam Hukum Administrasi dan Perusahaan

  • Dalam hukum administrasi, lateraal dapat merujuk pada hubungan antara lembaga atau individu yang berada dalam posisi yang sejajar, bukan dalam hubungan hierarkis.
  • Dalam hukum perusahaan, transfer lateral dapat terjadi saat seorang karyawan berpindah posisi dalam perusahaan tanpa naik jabatan, tetapi tetap memiliki tanggung jawab hukum yang serupa.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Penerapan “Lateraal”

1. Sengketa Hak Lateral dalam Properti – Pemilik properti sering kali berselisih mengenai hak lateral, seperti akses ke sumber daya atau dampak dari pembangunan di tanah sebelah.

2. Perselisihan dalam Warisan Lateral – Ahli waris lateral dapat mengklaim hak atas warisan, tetapi mungkin tidak diakui dalam sistem hukum tertentu.

3. Kesulitan dalam Penentuan Hubungan Lateral – Dalam beberapa kasus hukum, sulit untuk menentukan apakah suatu hubungan bersifat lateral atau vertikal, terutama dalam organisasi atau administrasi negara.

Kesimpulan

Istilah “Lateraal” dalam hukum menggambarkan hubungan yang bersifat sejajar atau sampingan, baik dalam konteks properti, waris, maupun administrasi. Hak lateral sering menjadi sumber sengketa, terutama dalam hal kepemilikan tanah dan hak waris. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas tentang konsep ini sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penerapannya.

Leave a Comment