In Medio Virtus berasal dari bahasa Latin yang berarti “kebajikan berada di tengah” atau “kebijaksanaan terletak di keseimbangan”. Konsep ini mencerminkan prinsip bahwa tindakan atau keputusan terbaik sering kali ditemukan di antara dua ekstrem—tidak terlalu berlebihan dan tidak terlalu kurang.
Dalam hukum dan etika, prinsip ini berperan penting dalam menjaga keadilan, keharmonisan, serta keseimbangan dalam pengambilan keputusan hukum. Ia menekankan pentingnya menghindari keputusan yang terlalu keras (drakonian) atau terlalu longgar, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara proporsional.
Penerapan In Medio Virtus dalam Hukum
-
Dalam Hukum Pidana
- Hakim harus menerapkan sanksi yang adil, tidak terlalu ringan hingga tidak memberikan efek jera, tetapi juga tidak terlalu berat sehingga melanggar hak asasi manusia.
- Contoh: Dalam kasus pencurian ringan, hukuman yang dijatuhkan sebaiknya mempertimbangkan faktor sosial ekonomi pelaku, bukan hanya berdasarkan ketentuan hukum yang kaku.
-
Dalam Hukum Perdata
- Prinsip In Medio Virtus sering diterapkan dalam penyelesaian sengketa perdata, di mana hakim mencari jalan tengah agar kedua belah pihak merasa adil dan tidak dirugikan secara ekstrem.
- Contoh: Dalam perkara perceraian, pembagian harta harus dilakukan secara adil, tidak sepenuhnya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
-
Dalam Hukum Tata Negara
- Prinsip ini relevan dalam perumusan kebijakan negara agar tidak terlalu otoriter (memusatkan kekuasaan) atau terlalu liberal (tanpa regulasi yang jelas).
- Contoh: Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian.
-
Dalam Hukum Internasional
- Diplomasi antarnegara sering kali menerapkan prinsip keseimbangan ini untuk mencegah konflik atau dominasi satu negara atas negara lain.
- Contoh: Dalam perundingan perdagangan internasional, negara-negara harus mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa terlalu condong ke satu sisi.