In Loco Parentis: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum

March 6, 2025

In Loco Parentis berasal dari bahasa Latin yang berarti “bertindak sebagai orang tua”. Dalam konteks hukum, konsep ini digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang atau suatu lembaga memiliki tanggung jawab hukum dan moral terhadap anak-anak, meskipun mereka bukan orang tua biologisnya.

Konsep in loco parentis sering diterapkan dalam hukum keluarga, hukum pendidikan, dan hukum ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengasuhan, perlindungan, dan tanggung jawab terhadap anak di bawah umur.

Penerapan In Loco Parentis dalam Hukum

  1. Dalam Hukum Pendidikan

    • Sekolah dan guru sering dianggap bertindak in loco parentis terhadap murid selama mereka berada di lingkungan sekolah. Ini berarti mereka bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan siswa sebagaimana orang tua akan melakukannya.
    • Contoh: Jika seorang siswa mengalami kecelakaan saat kegiatan sekolah, pihak sekolah bisa dimintai pertanggungjawaban karena mereka bertindak in loco parentis terhadap siswa tersebut.
  2. Dalam Hukum Keluarga dan Adopsi

    • Pengasuh, wali, atau orang tua angkat yang merawat anak-anak secara hukum juga dianggap bertindak in loco parentis, memberi mereka kewajiban untuk mendidik dan melindungi anak tersebut.
    • Contoh: Jika seorang anak yatim diasuh oleh wali yang sah, wali tersebut memiliki tanggung jawab hukum seperti orang tua kandungnya.
  3. Dalam Hukum Ketenagakerjaan

    • Beberapa perusahaan atau institusi yang mempekerjakan anak di bawah umur (dengan izin yang sah) juga dapat dianggap bertindak in loco parentis dan harus memastikan keselamatan serta kesejahteraan pekerja muda tersebut.
    • Contoh: Sebuah perusahaan yang mempekerjakan remaja untuk program magang harus memastikan lingkungan kerja yang aman karena mereka bertanggung jawab sebagai pengganti orang tua saat anak tersebut bekerja.
  4. Dalam Hukum Pidana

    • Jika seseorang yang bertindak in loco parentis lalai dalam tanggung jawabnya dan mengakibatkan bahaya bagi anak yang berada dalam pengasuhannya, ia dapat dituntut secara hukum.
    • Contoh: Jika seorang wali membiarkan anak asuhnya mengalami kekerasan atau eksploitasi, ia bisa dikenakan tuntutan hukum karena gagal menjalankan perannya sebagai pengganti orang tua.

Leave a Comment