In Lite: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum

March 6, 2025

In Lite berasal dari bahasa Latin yang berarti “dalam perkara” atau “dalam sengketa”. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada status seseorang atau suatu pihak yang sedang terlibat dalam suatu proses hukum atau sengketa di pengadilan.

Konsep In Lite sering digunakan dalam hukum perdata maupun pidana untuk menegaskan bahwa suatu individu, kelompok, atau badan hukum sedang berada dalam suatu proses peradilan, baik sebagai penggugat, tergugat, terdakwa, maupun saksi.

Penerapan In Lite dalam Hukum

  1. Dalam Hukum Perdata

    • Pihak yang sedang menghadapi gugatan di pengadilan dianggap in lite sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    • Contoh: Seorang pengusaha yang digugat karena wanprestasi dalam kontrak bisnis dikatakan berada dalam status in lite selama proses hukum berlangsung.
  2. Dalam Hukum Pidana

    • Seorang terdakwa yang sedang diadili dalam perkara pidana juga dikategorikan sebagai in lite, karena masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
    • Contoh: Seseorang yang didakwa melakukan pencemaran nama baik masih dalam status in lite sampai pengadilan mengeluarkan keputusan final.
  3. Dalam Hukum Tata Usaha Negara

    • Jika suatu badan usaha atau individu menggugat keputusan pemerintah, maka selama proses peradilan berlangsung, pihak yang terlibat dianggap in lite.
    • Contoh: Sebuah perusahaan yang menggugat pencabutan izin usahanya oleh pemerintah akan tetap berada dalam status in lite sampai putusan pengadilan dikeluarkan.
  4. Dalam Hukum Acara

    • Status in lite sering menjadi dasar bagi pengadilan dalam memberikan perlindungan sementara, seperti putusan sela atau penangguhan eksekusi sebelum perkara diputus secara definitif.
    • Contoh: Jika seseorang menggugat penyitaan asetnya, pengadilan dapat menunda eksekusi penyitaan selama ia masih berstatus in lite.

Leave a Comment