imperatief berasal dari bahasa Belanda yang berarti bersifat memerintah atau mengikat. Dalam konteks hukum, imperatief merujuk pada aturan atau norma hukum yang bersifat memaksa dan tidak dapat diabaikan oleh individu atau kelompok.
Aturan imperatief memiliki sifat wajib, artinya semua orang harus menaati ketentuan tersebut tanpa pengecualian. Berbeda dengan hukum yang bersifat dispositif, yang memungkinkan adanya kesepakatan atau pengecualian, aturan imperatif berlaku secara mutlak dan tidak dapat disimpangi oleh kehendak pribadi.
Imperatief dalam Hukum
Dalam sistem hukum, aturan imperatif ditemukan dalam berbagai bidang, antara lain:
-
Hukum Pidana
- Aturan dalam hukum pidana bersifat imperatif, karena mengatur tentang larangan dan sanksi yang tidak bisa dinegosiasikan.
- Contoh: Larangan pembunuhan, pencurian, dan korupsi adalah aturan imperatif yang harus dipatuhi oleh semua warga negara.
-
Hukum Tata Negara
- Konstitusi dan aturan yang mengatur fungsi lembaga negara bersifat imperatif, artinya tidak dapat diubah kecuali melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
- Contoh: Batasan masa jabatan presiden yang ditetapkan dalam undang-undang adalah aturan imperatif.
-
Hukum Perdata
- Meskipun banyak aturan dalam hukum perdata yang bersifat dispositif (dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan), beberapa aturan tetap bersifat imperatif.
- Contoh: Larangan menikah dengan saudara kandung dalam hukum perkawinan bersifat imperatif dan tidak bisa diabaikan.
-
Hukum Ketenagakerjaan
- Aturan terkait upah minimum, jam kerja, dan perlindungan pekerja adalah contoh norma imperatif yang harus ditaati oleh pengusaha dan pekerja.
- Contoh: Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengurangi hak pekerja.
Ciri-Ciri Aturan Imperatif
- Bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh semua orang.
- Tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan atau kehendak individu.
- Berlaku umum dan bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
- Memiliki sanksi hukum bagi pelanggarannya.
Kesimpulan
Imperatief dalam hukum adalah aturan yang bersifat memaksa dan tidak dapat diabaikan oleh individu atau kelompok. Aturan ini penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat. Meskipun ada aturan hukum yang bersifat dispositif, aturan imperatif tetap menjadi dasar utama dalam hukum, terutama dalam hukum pidana, ketatanegaraan, dan ketenagakerjaan.