imbesiel berasal dari bahasa Latin imbecillus, yang berarti “lemah” atau “tidak kuat”. Dalam terminologi medis dan hukum, imbesiel merujuk pada seseorang yang mengalami keterbelakangan mental tingkat sedang, yang berada di antara kategori idiot dan moron dalam klasifikasi intelektual yang dahulu digunakan dalam psikologi dan hukum. Saat ini, istilah ini sudah jarang digunakan dalam ranah medis dan digantikan dengan istilah yang lebih etis seperti disabilitas intelektual tingkat sedang.
Dalam konteks hukum, istilah imbesiel sering digunakan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kapasitas seseorang dalam bertanggung jawab atas tindakan hukum yang dilakukannya. Orang yang dikategorikan sebagai imbesiel sering kali dianggap tidak mampu bertanggung jawab secara penuh atas perbuatannya, terutama dalam kasus hukum pidana dan perdata.
Imbesiel dalam Konteks Hukum
-
Kapasitas Hukum dalam Tindak Pidana
- Dalam hukum pidana, seseorang yang terbukti mengalami gangguan intelektual berat dapat dibebaskan dari tuntutan pidana karena dianggap tidak memiliki kesadaran penuh terhadap tindakannya.
- Namun, kondisi ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan psikologis.
- Contoh: Jika seseorang dengan keterbelakangan mental melakukan tindak pidana, pengadilan dapat mempertimbangkan kondisi mentalnya untuk menentukan apakah ia bisa dikenai hukuman atau harus mendapatkan perawatan khusus.
-
Kapasitas dalam Hukum Perdata
- Dalam hukum perdata, seseorang yang dikategorikan sebagai imbesiel mungkin tidak memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan perbuatan hukum seperti menandatangani kontrak atau membuat wasiat.
- Oleh karena itu, mereka sering kali memerlukan wali atau pengampu hukum yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan legal mereka.
-
Hak Perlindungan dalam Hukum
- Negara memiliki kewajiban untuk melindungi individu dengan keterbatasan intelektual, termasuk mereka yang dikategorikan sebagai imbesiel.
- Hak-hak mereka diatur dalam berbagai undang-undang, seperti perlindungan dari eksploitasi, pelecehan, serta hak atas pendidikan dan perawatan yang layak.
- Contoh: Dalam hukum internasional, Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menegaskan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan intelektual, harus diperlakukan dengan martabat dan hak yang sama.
Perubahan Terminologi dalam Hukum dan Medis
Seiring berkembangnya kesadaran akan hak-hak penyandang disabilitas, istilah imbesiel telah banyak ditinggalkan karena dianggap memiliki konotasi negatif dan menghina. Saat ini, istilah yang lebih tepat digunakan adalah disabilitas intelektual tingkat sedang, yang menekankan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemberdayaan individu tersebut dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dalam konteks hukum, istilah imbesiel berkaitan dengan individu yang memiliki keterbatasan intelektual dan sering kali memerlukan perlindungan hukum serta pengawasan dalam aspek pidana maupun perdata. Meskipun istilah ini sudah jarang digunakan, konsep yang mendasarinya tetap relevan dalam hukum modern, terutama dalam memberikan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas intelektual.