Extraordinair dalam Hukum: Pengertian dan Aspek Hukumnya

March 3, 2025

Dalam dunia hukum, istilah extraordinair merujuk pada sesuatu yang bersifat luar biasa atau tidak biasa dalam suatu prosedur hukum. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan upaya hukum atau tindakan tertentu yang tidak bersifat rutin, tetapi dapat dilakukan dalam situasi khusus.

Pengertian Extraordinair dalam Hukum

Secara umum, extraordinair dalam hukum mengacu pada tindakan atau mekanisme hukum yang bersifat luar biasa dan tidak umum digunakan dalam kondisi normal. Tindakan ini biasanya dilakukan dalam situasi yang memerlukan solusi khusus atau dalam keadaan darurat. Contohnya adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan atau kebijakan tertentu dalam kondisi darurat negara.

Dasar Hukum Extraordinair

Di Indonesia, beberapa regulasi yang mengatur tindakan atau mekanisme extraordinair antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mengatur langkah-langkah hukum luar biasa dalam keadaan darurat bencana.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara: Memberikan kewenangan khusus dalam kondisi darurat nasional.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Mengatur kebijakan luar biasa dalam menangani wabah dan krisis kesehatan.

Jenis-Jenis Extraordinair dalam Hukum

1. Extraordinair dalam Hukum Pidana

  • Peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana.
  • Pemberian grasi oleh Presiden sebagai tindakan luar biasa dalam pengurangan hukuman.

2. Extraordinair dalam Hukum Perdata

  • Gugatan luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (res judicata).
  • Eksekusi luar biasa terhadap aset dalam perkara perdata yang kompleks.

3. Extraordinair dalam Hukum Administrasi dan Publik

  • Penerapan peraturan darurat oleh pemerintah dalam kondisi krisis nasional.
  • Tindakan khusus oleh lembaga negara dalam penanganan ancaman terhadap keamanan negara.

Tantangan dalam Penerapan Extraordinair

1. Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam beberapa kasus, mekanisme hukum luar biasa dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, misalnya dalam penerapan peraturan darurat yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

2. Kurangnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Karena bersifat luar biasa, tindakan extraordinair sering kali tidak memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan.

3. Konflik dengan Prinsip Hukum yang Berlaku
Penggunaan upaya hukum luar biasa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta keadilan.

4. Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Beberapa tindakan luar biasa, seperti pemberlakuan kebijakan darurat, sering kali menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

Kesimpulan

Konsep extraordinair dalam hukum menggambarkan mekanisme hukum yang bersifat luar biasa dan digunakan dalam kondisi khusus. Meskipun memiliki manfaat dalam menghadapi keadaan darurat atau memperbaiki ketidakadilan, penerapannya juga menghadapi berbagai tantangan, seperti risiko penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya pengawasan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa tindakan extraordinair selalu sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku serta diawasi dengan ketat guna menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Leave a Comment