Dalam dunia hukum internasional, terdapat prinsip yang memungkinkan putusan pengadilan suatu negara dapat diakui dan dilaksanakan di negara lain. Prinsip ini dikenal dengan istilah exequatur.
Pengertian Exequatur
Istilah exequatur berasal dari bahasa Latin yang berarti “melaksanakan” atau “menjalankan.” Dalam konteks hukum, exequatur merujuk pada proses hukum yang dilakukan oleh pengadilan suatu negara untuk memberikan pengakuan dan memungkinkan pelaksanaan putusan asing di wilayah yurisdiksinya. Tanpa exequatur, putusan dari pengadilan asing tidak memiliki kekuatan hukum di negara tempat eksekusi dilakukan.
Dasar Hukum
Di Indonesia, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing diatur dalam Pasal 436 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang menyatakan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui prosedur exequatur dari Mahkamah Agung. Prinsip ini juga ditemukan dalam berbagai perjanjian internasional dan konvensi, seperti New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards tahun 1958 yang mengatur pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Prosedur Pelaksanaan Exequatur
Agar putusan asing dapat diakui dan dieksekusi di suatu negara, beberapa prosedur harus dipenuhi, antara lain:
1. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan
Pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan exequatur kepada pengadilan yang berwenang di negara tempat eksekusi akan dilakukan.
2. Verifikasi Keselarasannya dengan Hukum Nasional
Pengadilan akan menilai apakah putusan asing tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional dan ketertiban umum negara yang bersangkutan.
3. Pemeriksaan Unsur Keabsahan
Beberapa unsur penting yang diperiksa oleh pengadilan sebelum memberikan exequatur meliputi:
- Apakah pengadilan yang mengeluarkan putusan memiliki yurisdiksi yang sah.
- Apakah para pihak dalam perkara telah diberikan hak untuk membela diri secara adil.
- Apakah putusan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
- Apakah tidak ada unsur penipuan atau pelanggaran hukum dalam proses pengambilan keputusan.
4. Pemberian Izin Eksekusi
Jika pengadilan menyetujui permohonan exequatur, maka putusan asing tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana putusan nasional.
Tantangan dalam Penerapan Exequatur
1. Perbedaan Sistem Hukum
Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, sehingga putusan dari suatu negara mungkin tidak sejalan dengan prinsip hukum negara lain.
2. Ketidaksesuaian dengan Ketertiban Umum
Jika putusan asing dianggap bertentangan dengan ketertiban umum atau kebijakan hukum nasional, pengadilan dapat menolak memberikan exequatur.
3. Persoalan Yurisdiksi dan Kompetensi
Kadang-kadang, pengadilan di negara tujuan eksekusi mempertanyakan apakah pengadilan asing yang mengeluarkan putusan memiliki kewenangan yang sah.
4. Lamanya Proses Hukum
Prosedur exequatur bisa memakan waktu lama karena memerlukan pemeriksaan mendalam terhadap putusan asing dan kesesuaiannya dengan hukum nasional.
Kesimpulan
Exequatur adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di suatu negara, sehingga mendukung kerja sama hukum lintas negara. Meskipun demikian, proses ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal perbedaan sistem hukum dan perlindungan ketertiban umum. Oleh karena itu, penerapan exequatur harus dilakukan dengan cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional sekaligus tetap menghormati putusan pengadilan asing yang sah.