Consensueel adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada kesepakatan atau konsensus antara para pihak sebagai dasar pembentukan suatu kontrak. Dalam sistem hukum perdata, khususnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak, consensueel menegaskan bahwa kontrak dianggap sah jika para pihak telah mencapai kesepakatan, terlepas dari bentuk formal tertentu.
Dasar Hukum Consensueel
Di Indonesia, prinsip consensueel dijelaskan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian:
- Kesepakatan para pihak.
- Kecakapan untuk membuat perjanjian.
- Suatu hal tertentu sebagai objek perjanjian.
- Sebab yang halal.
Karakteristik Consensueel dalam Kontrak
1. Kesepakatan sebagai Elemen Utama
Kesepakatan antara para pihak menjadi inti dari kontrak yang consensueel, tanpa memerlukan dokumen tertulis sebagai syarat mutlak.
2. Keterbukaan dan Kesukarelaan
Kesepakatan harus dicapai secara sukarela tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
3. Tidak Bergantung pada Formalitas
Sebagian besar kontrak bersifat consensueel, artinya kontrak tersebut berlaku sejak para pihak menyatakan sepakat, meskipun tidak dituangkan secara tertulis.
Penerapan Consensueel dalam Praktik
1. Kontrak Lisan
Sebagian kontrak, seperti jual beli barang sehari-hari, sering kali didasarkan pada kesepakatan lisan tanpa dokumen tertulis.
2. Kontrak Elektronik
Dalam era digital, kesepakatan sering kali dicapai melalui platform elektronik, seperti email atau aplikasi pesan, yang juga diakui sah secara hukum.
3. Perjanjian Non-Formal
Misalnya, pinjam-meminjam uang antarindividu yang disepakati secara lisan.
Kelebihan dan Tantangan Kontrak Consensueel
Kelebihan
- Fleksibilitas
- Tidak memerlukan dokumen formal, sehingga mudah diterapkan dalam transaksi sehari-hari.
- Efisiensi Waktu
- Kesepakatan dapat dicapai dengan cepat tanpa memerlukan proses administratif yang rumit.
Tantangan
- Kesulitan Pembuktian
- Dalam kasus sengketa, kontrak lisan atau informal sulit untuk dibuktikan dibandingkan dengan kontrak tertulis.
- Risiko Penyalahgunaan
- Tanpa bukti dokumen, salah satu pihak dapat menyangkal adanya kesepakatan.
Pentingnya Pendokumentasian dalam Kontrak Consensueel
Meskipun hukum mengakui kontrak consensueel, disarankan untuk mendokumentasikan kesepakatan, terutama untuk transaksi bernilai besar. Dokumen tertulis dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi perselisihan.
Kesimpulan
Prinsip consensueel menekankan pentingnya kesepakatan sebagai dasar sahnya kontrak. Dalam praktiknya, konsep ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga memerlukan kehati-hatian untuk menghindari potensi sengketa. Dengan memahami prinsip ini, para pihak dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka terlindungi secara hukum.